Berita Terkini

207

KPU Kota Banjar Ikuti Rakor Nasional PDPB: Siap Sukseskan Penetapan DPB Triwulan III Tahun 2025

Banjar, 9 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Selasa, 9 September 2025. Rakor ini bertujuan untuk membahas evaluasi pelaksanaan PDPB, penanganan data ganda dan data invalid, persiapan rekapitulasi Triwulan III Tahun 2025, serta penguatan sistem informasi pemilu yang terintegrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas data pemilih secara nasional. KPU Kota Banjar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Rapat dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada pukul 13.00 WIB. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala setiap enam bulan berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beliau juga menekankan bahwa PDPB menjadi salah satu program prioritas nasional dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU, khususnya di bawah Divisi Data dan Informasi (Datin). Selain itu, Afifuddin mengingatkan pentingnya penguatan sistem informasi pemilu yang terintegrasi agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pasca pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kolaborasi ini menjadi dasar dalam memperkuat integrasi dan sinkronisasi data kependudukan untuk memastikan kualitas data pemilih semakin baik dan valid. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa PDPB merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga KPU wajib melaksanakannya secara konsisten dan berkesinambungan. Betty menjelaskan bahwa proses penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025 dijadwalkan pada 2–3 Oktober 2025. Sebelum penetapan, terdapat tahapan penting yang harus dilalui, meliputi pengumpulan data, verifikasi dan validasi, koordinasi, rekapitulasi, dan pleno penetapan, yang dilaksanakan pada rentang 9 September hingga 1 Oktober 2025. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos memberikan arahan kepada peserta rapat. (KPU Kota Banjar/Bayu) Lebih lanjut, Betty meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan penanganan data ganda dan data invalid agar proses penetapan dapat berjalan tepat waktu. Beliau juga mengingatkan agar setiap KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan KPU provinsi atau staf Pusdatin KPU RI yang telah ditunjuk sebagai penanggung jawab wilayah. Selain itu, Betty menyampaikan bahwa cek DPT online akan diperbarui setelah penetapan PDPB Triwulan III selesai dilakukan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memantau status hak pilihnya. Setelah penyampaian arahan, rapat dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terkait berbagai permasalahan teknis di lapangan. Beberapa pertanyaan yang dibahas di antaranya terkait penanganan pemilih lokasi khusus (loksus), mekanisme penghapusan data invalid, penggunaan data cek DPT atau DP4, serta verifikasi pemilih pindah masuk. Betty menegaskan bahwa sepanjang data terbaru berasal dari Disdukcapil, KPU dapat langsung mengeksekusinya tanpa menunggu proses tambahan, selama datanya valid dan tidak diragukan. Selain itu, sejumlah pertanyaan teknis juga disampaikan terkait mekanisme penangguhan data invalid, kode penghapusan data, serta penyelesaian data tidak padan yang jumlahnya cukup besar di beberapa daerah. Untuk hal-hal teknis tersebut, Betty menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan lebih mendalam bersama tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan data. Terkait pemilih meninggal dunia tanpa akta kematian, KPU RI menegaskan bahwa proses penghapusan dapat dilakukan menggunakan surat keterangan dari RT, RW, atau pemerintah desa/kelurahan yang dilengkapi materai sebagai bukti administrasi. Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). (KPU Kota Banjar/Bayu) Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini berjalan dengan lancar, penuh diskusi, dan diikuti secara aktif oleh KPU provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Rapat resmi ditutup pada pukul 14.22 WIB dengan penegasan bahwa KPU daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan. KPU Kota Banjar akan melakukan langkah-langkah konkret sesuai instruksi, termasuk mempercepat proses pemutakhiran data, menyelesaikan data ganda dan data invalid, serta menyiapkan seluruh tahapan menuju penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025. Dengan adanya Rakor ini, diharapkan kualitas data pemilih semakin baik, validitasnya lebih terjamin, dan masyarakat Kota Banjar dapat memperoleh pelayanan terbaik dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada mendatang.


Selengkapnya
178

Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Kota Banjar, 17 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis terkait pengisian kertas kerja pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2025. Bimbingan Teknis dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB secara luring di Sekretariat Jenderal KPU RI dan secara daring oleh seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Inspektur Utama (Nanang Priyatna) dan Inspektur Wilayah II (Wahyu Yudi Wijayanti) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Tri Satyo N., Guntur Yudhohartono dan Aldisa Agung Prasetyo. Dalam sesi tersebut, narasumber dari BPKP menyampaikan beberapa pokok agenda, dimulai dari overview pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP (New SPIP), Proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, dan hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP. KPU Kota Banjar Mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025. Penyelenggaraan SPIP sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyusun perencanaan dan tujuan organisasi, membentuk struktur serta sistem pengendalian intern yang memadai. SPIP memiliki 4 (empat) tujuan utama, yaitu: Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan, Keandalan pelaporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan tata cara pengisian kertas kerja penilaian pencapaian tujuan SPIP Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa sasaran organisasi selaras dengan mandat institusi, memiliki indikator yang tepat dan memadai, serta strategi pencapaian yang efektif dan efisien. Dalam sesi lanjutan, BPKP juga memberikan pelatihan teknis mengenai tata cara pengisian kertas kerja Penilaian Pencapaian Tujuan SPIP yang menjadi bagian penting dari proses evaluasi. Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola di lingkungan KPU, serta mendorong peningkatan maturitas SPIP secara berkelanjutan.  


Selengkapnya
289

Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025: KPU Kota Banjar Sampaikan Data Pemilih Terbaru

Kota Banjar, 2 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang digelar pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kota Banjar, dimulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, dan dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder yang memiliki peran penting dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, memimpin jalannya rapat pleno terbuka. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam menjaga validitas data pemilih. Ia menyampaikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih bukan hanya tugas KPU, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antar lembaga, termasuk dari pihak pengawas, pemerintah daerah, lembaga kependudukan, hingga aparat keamanan. Pleno dipimpin oleh Moch. Wahab Hasbullah, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang memaparkan secara rinci perkembangan data pemilih dari hasil pemutakhiran sejak DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, berlanjut ke DPB Triwulan I, hingga saat ini mencapai angka 154.026 pemilih pada Triwulan II Tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 76.627 pemilih laki-laki dan 77.399 pemilih perempuan. Wahab menjelaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan melalui pencermatan data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, hingga data penduduk potensial pemilih pemula. Rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kota Banjar. (KPU Kota Banjar/Bayu) “Data pemilih adalah jantung dari proses pemilu. KPU Kota Banjar terus berupaya memastikan agar data yang kami himpun benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Pemutakhiran ini juga menjadi bagian penting dalam persiapan menuju tahapan pemilu berikutnya agar tidak ada lagi warga yang terlewat atau tercatat ganda,” ujar Wahab dalam pemaparannya. Pleno ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Bawaslu Kota Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Polres Banjar, dan Kodim 0613/Ciamis, serta perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih, sekaligus menjadi forum strategis untuk memberikan masukan dan evaluasi atas pelaksanaan PDPB. Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, dalam sesi tanggapannya menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan keseriusan KPU Kota Banjar dalam menjalankan proses PDPB. Ia menghimbau agar seluruh peserta rapat ikut mengambil bagian dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih demi terwujudnya daftar pemilih tetap (DPT) yang lebih berkualitas pada pemilu mendatang. "Kami berharap tidak ada lagi masyarakat Kota Banjar yang telah meninggal namun masih tercantum dalam DPT. Itu adalah salah satu indikator keberhasilan dari proses PDPB ini," tegasnya. Dari pihak Disdukcapil Kota Banjar, perwakilan yang hadir menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan guna mendukung PDPB, salah satunya adalah kerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kota Banjar. Melalui kerja sama ini, proses pembuatan akta kematian dan akta kelahiran dapat langsung dilakukan di rumah sakit atau puskesmas, sehingga mempermudah masyarakat dan mempercepat penyampaian data kepada instansi terkait. Hal ini secara langsung berdampak positif terhadap kelengkapan dan akurasi data kependudukan yang menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih. Sementara itu, Kesbangpol Kota Banjar menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses PDPB secara aktif, terutama melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Dukungan dari aparatur wilayah menjadi penting untuk menjangkau masyarakat secara langsung dan menyosialisasikan pentingnya partisipasi dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih. Dari unsur keamanan, baik Polres Banjar maupun Kodim 0613/Ciamis turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PDPB. Dalam rapat tersebut, keduanya menyampaikan kesiapan institusinya untuk mengirimkan data anggota yang telah pensiun maupun personel baru yang telah berdomisili di Kota Banjar. Data ini sangat penting untuk memperbarui informasi pemilih dari kalangan TNI-Polri yang beralih status menjadi warga sipil dan memiliki hak pilih. Stakeholer Kepemiluan di Kota Banjar Siap Menyukseskan PDPB 2025. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Rapat pleno ini tidak hanya menjadi sarana pemaparan data, tetapi juga menjadi forum partisipatif yang menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan pelibatan aktif berbagai pihak, KPU Kota Banjar berharap proses pemutakhiran data pemilih ke depan dapat berjalan lebih baik, akurat, dan inklusif, demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Unduh Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 pada tautan berikut ini:  https://jdih.kpu.go.id/kepkpukabkot/detail/Gf6v44h4NQ3NI36Ze0BK32oxOVhEQ1ZBbDlkYjU3SlRaR2hkQVE9PQ        


Selengkapnya
255

Konsolidasi PDPB Jawa Barat: KPU Kota Banjar Siap Laksanakan Rekapitulasi Triwulan II Tahun 2025

Kota Banjar, 30 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengikuti rapat daring konsolidasi dalam rangka persiapan pelaksanaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat dilaksanakan pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 13.30 WIB melalui platform Zoom Workplace. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, menyampaikan arahan teknis, dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan PDPB, khususnya menjelang rekapitulasi triwulan yang menjadi agenda rutin setiap tiga bulan. Suasana di ruangan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi saat mengikut rapat koordinasi secara daring. (KPU Kota Banjar/Ricky Utama) Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, karena daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ia menekankan bahwa data pemilih yang berkualitas tidak dapat dicapai tanpa proses pemutakhiran yang berkelanjutan dan akurat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu, serta lembaga lainnya, guna memastikan bahwa setiap perubahan data penduduk dapat tercermin secara tepat dalam daftar pemilih. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, membuka rapat koordinasi yang dilaksakan secara daring. (KPU Kota Banjar/Bayu) Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni. Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota untuk terus mengintensifkan sosialisasi mengenai pelaksanaan PDPB kepada masyarakat luas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mengecek dan memperbarui data pemilih sangat penting untuk menjamin keakuratan daftar pemilih. Ia juga menekankan pentingnya publikasi proses pelaksanaan PDPB, bukan hanya hasil akhirnya. “Dengan menunjukkan proses kerja kita, publik bisa melihat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih,” ujar Ummi. Hal ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Selanjutnya, narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, turut memberikan pemaparan dalam forum tersebut. Dalam materinya, beliau menyampaikan pandangannya bahwa validitas data pemilih merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya milik KPU sebagai pelaksana teknis, tetapi juga Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Ia menegaskan bahwa dalam konteks non-tahapan pemilu, sinergi antara KPU dan Bawaslu tetap harus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam memastikan bahwa setiap data pemilih yang dicatat benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan adalah fondasi kepercayaan publik,” ujar Nuryamah, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan yang konstruktif dan kolaboratif. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, memimpin jalannya rapat koordinasi. (KPU Kota Banjar/Bayu) Sebagai penutup rangkaian rapat, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ramdani, menyampaikan sejumlah arahan teknis yang perlu diperhatikan oleh jajaran KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan rekapitulasi PDPB. Ia menekankan bahwa konsistensi antara angka hasil rapat pleno rekapitulasi dan angka yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Sebelum proses pengunggahan data ke Sidalih dilakukan, seluruh data wajib diperiksa kembali secara cermat untuk menghindari kekeliruan atau ketidaksesuaian. Ramdani juga mengingatkan pentingnya mengakomodasi data pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (DPK). “DPK jangan sampai ditinggalkan, mereka tetap bagian dari proses pemutakhiran dan harus diangkut,” tegasnya, menekankan pentingnya inklusivitas dalam proses penyusunan daftar pemilih. Melalui forum koordinasi ini, KPU Kota Banjar menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 dengan mengedepankan prinsip transparansi, akurasi, dan profesionalitas. KPU Kota Banjar juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektoral, memastikan integritas data pemilih tetap terjaga, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Dengan langkah ini, diharapkan proses demokrasi di Kota Banjar akan berjalan dengan lebih baik dan kredibel.


Selengkapnya
417

PDPB Kota Banjar: Sinergi KPU dan Bawaslu dalam Menjaga Data Pemilih yang Akurat

Kota Banjar, 30 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar kembali menegaskan komitmennya untuk menjalin kerja sama yang erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi kelembagaan yang dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025 di Kantor Bawaslu Kota Banjar. Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas Surat Dinas Bawaslu Kota Banjar Nomor 007/PM.01.00/K.JB-20/06/2025 perihal Imbauan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam konteks pelaksanaan PDPB, sinergi antara KPU dan Bawaslu merupakan pilar penting guna memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan regulasi serta prinsip keterbukaan, akurasi, dan akuntabilitas. Pimpinan Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar dan Wahidan, menyambut kedatangan KPU Kota Banjar. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Surat dinas tersebut, terutama pada poin B angka 2, secara spesifik mengimbau agar KPU Kota Banjar melakukan koordinasi secara berkala, minimal setiap tiga bulan, dengan sejumlah pihak strategis. Pihak-pihak tersebut meliputi Bawaslu Kota Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komando Distrik Militer (Kodim) 0613 Ciamis, Kepolisian Resor (Polres) Banjar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya. Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk memperkuat jaringan kerja antarinstansi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan data kependudukan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU dapat mengakomodasi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan, termasuk perubahan status penduduk, pemilih baru, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. KPU Kota Banjar menyambut positif dan merespons secara proaktif imbauan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan bahwa seluruh poin yang dimuat dalam surat Bawaslu telah menjadi bagian dari kegiatan yang secara konsisten dilaksanakan oleh KPU Kota Banjar. Pelaksanaan PDPB di Kota Banjar mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang memuat prinsip dan prosedur pelaksanaan PDPB secara menyeluruh. KPU Kota Banjar telah secara rutin melaksanakan pemutakhiran data pemilih berbasis data DPT terakhir, melakukan rekapitulasi triwulanan, serta mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPU juga menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan perubahan data yang relevan. KPU Kota Banjar dan Bawaslu Kota Banjar siap bersinergi untuk terciptanya data pemilih yang mutakhir dan akurat. (Bawaslu Kota Banjar/Staf) Koordinasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi kelembagaan dan membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya integritas data pemilih. Dalam masa non-tahapan seperti saat ini, peran serta Bawaslu sebagai mitra pengawasan menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran data dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur. Keterlibatan aktif Bawaslu dalam pengawasan PDPB menjadi penguat terhadap kualitas daftar pemilih yang disusun oleh KPU. Dengan koordinasi yang intens dan sinergis, baik KPU maupun Bawaslu dapat saling memberikan masukan konstruktif, serta saling mendukung dalam menjalankan fungsi kelembagaannya masing-masing. Melalui pertemuan ini, kedua lembaga menyepakati pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa kualitas daftar pemilih berbanding lurus dengan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ke depan, KPU Kota Banjar berharap sinergi yang telah terjalin dengan Bawaslu Kota Banjar dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek frekuensi koordinasi maupun kedalaman substansi pembahasannya. Dengan penguatan kerja sama ini, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan akan semakin mutakhir dan akurat, mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hal ini akan menjadi kontribusi nyata bagi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas tinggi.


Selengkapnya
195

KPU Kota Banjar Gelar In House Training (IHT): Kebijakan dan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Banjar, 26 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan kapasitas SDM Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar mengenai kebijakan teknis PDPB dan penyusunan produk-produk hukum, KPU Kota Banjar menggelar kegiatan In House Training (IHT) yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 di Aula KPU Kota Banjar. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Seluruh Kepala Sub Bagian, Seluruh PPPK dan CPNS, serta seluruh PPNPN KPU Kota Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang “Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”. KPU Kota Banjar menggelar In House Training (IHT) mengenai Kebijakan dan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) (Dok. KPU Kota Banjar) Kegiatan ini menghadirkan narasumber Moch. Wahab Hasbullah - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar, yang memaparkan materi terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan PDPB. Dalam pemaparannya, Moch. Wahab Hasbullah menjelaskan beberapa point penting mengenai PDPB seperti dasar hukum, timeline dan jadwal pleno, rekapitulasi triwullan I tahun 2025, strategi KPU Kota Banjar, dan kunci sukses Divisi Rendatin. Moch. Wahab Hasbullah menjelaskan mengenai pengertian, tujuan, dan tugas KPU Kota Banjar dalam pelaksanaan PDPB (Dok. KPU Kota Banjar) Dalam penyampaiannya, Moch. Wahab juga menjelaskan peran penting KPU Kota Banjar dalam pelaksanaan PDPB. “KPU Kota Banjar selain sebagai lembaga pelayanan masyarakat juga memiliki peran penting dalam hal pemutakhiran data calon pemilih.” Ujarnya. Selain itu, KPU Kota Banjar juga harus bisa bekerja sama antar Sub Bagian untuk meningkatkan komunikasi, kolaborasi, dan efisiensi dalam bekerja. Selain itu, Moch. Wahab juga menjelaskan bagaimana strategi KPU Kota Banjar dalam pelaksanaan PDPB. Strategi yang dilakukan itu seperti sosialiasi, koordinasi, dan publikasi. Sosialisasi di media sosial dan tempat-tempat strategi seperti sekolah dan komunitas. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, TNI/Polri, Lapas, dan Dinas Pendidikan. Publikasi di kantor maupun media sosial dan penulisan laporan maupun dokumentasi kegiatan. Melalui kegiatan In House Training ini, KPU Kota Banjar berharap dapat meningkatkan kapasitas SDM KPU Kota Banjar sehingga siap untuk menyukseskan terselenggaranya pemilu dan pilkada yang berkualitas dan terpercaya di masa mendatang  


Selengkapnya
🔊 Putar Suara