
Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025
Kota Banjar, 17 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis terkait pengisian kertas kerja pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2025. Bimbingan Teknis dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB secara luring di Sekretariat Jenderal KPU RI dan secara daring oleh seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Inspektur Utama (Nanang Priyatna) dan Inspektur Wilayah II (Wahyu Yudi Wijayanti) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Tri Satyo N., Guntur Yudhohartono dan Aldisa Agung Prasetyo.
Dalam sesi tersebut, narasumber dari BPKP menyampaikan beberapa pokok agenda, dimulai dari overview pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP (New SPIP), Proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, dan hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP.
KPU Kota Banjar Mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025.
Penyelenggaraan SPIP sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyusun perencanaan dan tujuan organisasi, membentuk struktur serta sistem pengendalian intern yang memadai. SPIP memiliki 4 (empat) tujuan utama, yaitu:
- Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan,
- Keandalan pelaporan keuangan,
- Pengamanan aset negara, dan
- Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan tata cara pengisian kertas kerja penilaian pencapaian tujuan SPIP
Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa sasaran organisasi selaras dengan mandat institusi, memiliki indikator yang tepat dan memadai, serta strategi pencapaian yang efektif dan efisien. Dalam sesi lanjutan, BPKP juga memberikan pelatihan teknis mengenai tata cara pengisian kertas kerja Penilaian Pencapaian Tujuan SPIP yang menjadi bagian penting dari proses evaluasi.
Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola di lingkungan KPU, serta mendorong peningkatan maturitas SPIP secara berkelanjutan.