Merawat Demokrasi Lokal melalui Rakor Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi lokal melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Banjar, Perwakilan Partai Politik, Ketua Bawaslu, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjar.

Peserta rakor pemutakhiran data parpol menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurulfalah)

Rakor tersebut menjadi ruang dialog dan konsolidasi penting antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan kepartaian. Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dinilai penting sebagai fondasi utama dalam memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum. Selain itu, sosialisasi regulasi PAW diperlukan agar partai politik memiliki pemahaman yang utuh dan seragam dalam menjalankan peran, kewenangan, hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis membuka rapat koordinasi pemutakhiran data parpol. (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurulfalah)

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh momentum pemungutan suara, tetapi juga oleh proses administrasi dan kepatuhan regulasi yang dijalankan secara konsisten. Menurutnya, rakor ini merupakan bagian dari ikhtiar KPU Kota Banjar dalam merawat demokrasi lokal agar tetap kredibel dan dipercaya masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, partai politik dapat terus memperbarui data partai politik secara akurat dan berkelanjutan” ujarnya.

Kegiatan rakor dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama, yaitu Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik, dipandu oleh Moderator Kasubag Teknis dan Hukum KPU Kota Banjar, Asepia Sopyan. Pada sesi ini dibahas kewajiban administrasi partai politik, mekanisme pembaruan data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta pentingnya sinkronisasi data antara partai politik dan penyelenggara pemilu. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan sumbangsih pikira  dari peserta terkait tantangan pemutakhiran data parpol berkelanjutan di tingkat daerah.

Penyampaian materi sesi 1 oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan. (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurulfalah)

Sesi kedua dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu, yang dimoderatori oleh Kasubag Parmas dan SDM Denden Deni Hendri. Narasumber utama, Ketua Divisi Teknis dan Hukum KPU Kota Banjar, Joko Nurhidayat, memaparkan secara komprehensif latar belakang, prinsip, serta tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut. Ia menekankan bahwa pelaksanaan PAW harus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, transapransi, imparsialitas dan akuntabilitas.

Penyampaian materi sesi 2 yang dipandu oleh moderator, Kasubbag Parhubmas dan SDM. (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurulfalah)

Hadir pula Ketua Bawaslu Kota Banjar serta Kepala Kesbangpol Kota Banjar yang memberikan pandangan dari sisi pengawasan dan pembinaan politik. Keduanya menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara partai politik, penyelenggara, dan pengawas pemilu guna mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Wahidan memberikan saran dan tanggapan. (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurulfalah)

Melalui rakor ini, KPU Kota Banjar berharap tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dalam menjalankan regulasi kepemiluan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemilu dan demokrasi lokal, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan setiap proses politik di Kota Banjar berlangsung secara demokratis, tertib, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.