Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas Dan Wewenang Dalam Pemilu Legislatif

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  5. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
  7. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  8. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
  9. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
  10. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  11. Mengumumkan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  12. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
  13. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkna sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  15. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  16. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan;

Tugas Dan Wewenang Dalam Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan dan perundang-undangan;
  3. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
  6. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  7. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara;
  8. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
  9. Menindaklanjuti dengan rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
  10. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-udangan;
  11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  13. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-udangan;

Tugas Dan Wewenang Dalam Pemilu Bupati / Walikota

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:

  1. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPD salam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
  5. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  6. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  7. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  8. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemlihan gubernur dan menyampakan kepada KPU Provinsi;
  9. Menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
  10. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan sauara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  11. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  12. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota yang mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
  13. Mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acara;
  14. Melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  15. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
  16. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, anggota PPS, sekretaris kPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyrakat;
  18. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
  20. Menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
  21. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 860 Kali.