
PDPB Kota Banjar: Sinergi KPU dan Bawaslu dalam Menjaga Data Pemilih yang Akurat
Kota Banjar, 30 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar kembali menegaskan komitmennya untuk menjalin kerja sama yang erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi kelembagaan yang dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025 di Kantor Bawaslu Kota Banjar. Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas Surat Dinas Bawaslu Kota Banjar Nomor 007/PM.01.00/K.JB-20/06/2025 perihal Imbauan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam konteks pelaksanaan PDPB, sinergi antara KPU dan Bawaslu merupakan pilar penting guna memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan regulasi serta prinsip keterbukaan, akurasi, dan akuntabilitas. Pimpinan Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar dan Wahidan, menyambut kedatangan KPU Kota Banjar. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Surat dinas tersebut, terutama pada poin B angka 2, secara spesifik mengimbau agar KPU Kota Banjar melakukan koordinasi secara berkala, minimal setiap tiga bulan, dengan sejumlah pihak strategis. Pihak-pihak tersebut meliputi Bawaslu Kota Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komando Distrik Militer (Kodim) 0613 Ciamis, Kepolisian Resor (Polres) Banjar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya. Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk memperkuat jaringan kerja antarinstansi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan data kependudukan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU dapat mengakomodasi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan, termasuk perubahan status penduduk, pemilih baru, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. KPU Kota Banjar menyambut positif dan merespons secara proaktif imbauan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan bahwa seluruh poin yang dimuat dalam surat Bawaslu telah menjadi bagian dari kegiatan yang secara konsisten dilaksanakan oleh KPU Kota Banjar. Pelaksanaan PDPB di Kota Banjar mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang memuat prinsip dan prosedur pelaksanaan PDPB secara menyeluruh. KPU Kota Banjar telah secara rutin melaksanakan pemutakhiran data pemilih berbasis data DPT terakhir, melakukan rekapitulasi triwulanan, serta mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPU juga menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan perubahan data yang relevan. KPU Kota Banjar dan Bawaslu Kota Banjar siap bersinergi untuk terciptanya data pemilih yang mutakhir dan akurat. (Bawaslu Kota Banjar/Staf) Koordinasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi kelembagaan dan membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya integritas data pemilih. Dalam masa non-tahapan seperti saat ini, peran serta Bawaslu sebagai mitra pengawasan menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran data dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur. Keterlibatan aktif Bawaslu dalam pengawasan PDPB menjadi penguat terhadap kualitas daftar pemilih yang disusun oleh KPU. Dengan koordinasi yang intens dan sinergis, baik KPU maupun Bawaslu dapat saling memberikan masukan konstruktif, serta saling mendukung dalam menjalankan fungsi kelembagaannya masing-masing. Melalui pertemuan ini, kedua lembaga menyepakati pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa kualitas daftar pemilih berbanding lurus dengan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ke depan, KPU Kota Banjar berharap sinergi yang telah terjalin dengan Bawaslu Kota Banjar dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek frekuensi koordinasi maupun kedalaman substansi pembahasannya. Dengan penguatan kerja sama ini, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan akan semakin mutakhir dan akurat, mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hal ini akan menjadi kontribusi nyata bagi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas tinggi.