Berita Terkini

PDPB Kota Banjar: Sinergi KPU dan Bawaslu dalam Menjaga Data Pemilih yang Akurat

Kota Banjar, 30 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar kembali menegaskan komitmennya untuk menjalin kerja sama yang erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi kelembagaan yang dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025 di Kantor Bawaslu Kota Banjar. Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas Surat Dinas Bawaslu Kota Banjar Nomor 007/PM.01.00/K.JB-20/06/2025 perihal Imbauan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam konteks pelaksanaan PDPB, sinergi antara KPU dan Bawaslu merupakan pilar penting guna memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan regulasi serta prinsip keterbukaan, akurasi, dan akuntabilitas. Pimpinan Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar dan Wahidan, menyambut kedatangan KPU Kota Banjar. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Surat dinas tersebut, terutama pada poin B angka 2, secara spesifik mengimbau agar KPU Kota Banjar melakukan koordinasi secara berkala, minimal setiap tiga bulan, dengan sejumlah pihak strategis. Pihak-pihak tersebut meliputi Bawaslu Kota Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komando Distrik Militer (Kodim) 0613 Ciamis, Kepolisian Resor (Polres) Banjar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya. Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk memperkuat jaringan kerja antarinstansi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan data kependudukan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU dapat mengakomodasi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan, termasuk perubahan status penduduk, pemilih baru, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. KPU Kota Banjar menyambut positif dan merespons secara proaktif imbauan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan bahwa seluruh poin yang dimuat dalam surat Bawaslu telah menjadi bagian dari kegiatan yang secara konsisten dilaksanakan oleh KPU Kota Banjar. Pelaksanaan PDPB di Kota Banjar mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang memuat prinsip dan prosedur pelaksanaan PDPB secara menyeluruh. KPU Kota Banjar telah secara rutin melaksanakan pemutakhiran data pemilih berbasis data DPT terakhir, melakukan rekapitulasi triwulanan, serta mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPU juga menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan perubahan data yang relevan. KPU Kota Banjar dan Bawaslu Kota Banjar siap bersinergi untuk terciptanya data pemilih yang mutakhir dan akurat. (Bawaslu Kota Banjar/Staf) Koordinasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi kelembagaan dan membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya integritas data pemilih. Dalam masa non-tahapan seperti saat ini, peran serta Bawaslu sebagai mitra pengawasan menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran data dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur. Keterlibatan aktif Bawaslu dalam pengawasan PDPB menjadi penguat terhadap kualitas daftar pemilih yang disusun oleh KPU. Dengan koordinasi yang intens dan sinergis, baik KPU maupun Bawaslu dapat saling memberikan masukan konstruktif, serta saling mendukung dalam menjalankan fungsi kelembagaannya masing-masing. Melalui pertemuan ini, kedua lembaga menyepakati pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa kualitas daftar pemilih berbanding lurus dengan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ke depan, KPU Kota Banjar berharap sinergi yang telah terjalin dengan Bawaslu Kota Banjar dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek frekuensi koordinasi maupun kedalaman substansi pembahasannya. Dengan penguatan kerja sama ini, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan akan semakin mutakhir dan akurat, mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hal ini akan menjadi kontribusi nyata bagi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas tinggi.

KPU Kota Banjar Gelar In House Training (IHT): Kebijakan dan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Banjar, 26 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan kapasitas SDM Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar mengenai kebijakan teknis PDPB dan penyusunan produk-produk hukum, KPU Kota Banjar menggelar kegiatan In House Training (IHT) yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 di Aula KPU Kota Banjar. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Seluruh Kepala Sub Bagian, Seluruh PPPK dan CPNS, serta seluruh PPNPN KPU Kota Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang “Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”. KPU Kota Banjar menggelar In House Training (IHT) mengenai Kebijakan dan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) (Dok. KPU Kota Banjar) Kegiatan ini menghadirkan narasumber Moch. Wahab Hasbullah - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar, yang memaparkan materi terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan PDPB. Dalam pemaparannya, Moch. Wahab Hasbullah menjelaskan beberapa point penting mengenai PDPB seperti dasar hukum, timeline dan jadwal pleno, rekapitulasi triwullan I tahun 2025, strategi KPU Kota Banjar, dan kunci sukses Divisi Rendatin. Moch. Wahab Hasbullah menjelaskan mengenai pengertian, tujuan, dan tugas KPU Kota Banjar dalam pelaksanaan PDPB (Dok. KPU Kota Banjar) Dalam penyampaiannya, Moch. Wahab juga menjelaskan peran penting KPU Kota Banjar dalam pelaksanaan PDPB. “KPU Kota Banjar selain sebagai lembaga pelayanan masyarakat juga memiliki peran penting dalam hal pemutakhiran data calon pemilih.” Ujarnya. Selain itu, KPU Kota Banjar juga harus bisa bekerja sama antar Sub Bagian untuk meningkatkan komunikasi, kolaborasi, dan efisiensi dalam bekerja. Selain itu, Moch. Wahab juga menjelaskan bagaimana strategi KPU Kota Banjar dalam pelaksanaan PDPB. Strategi yang dilakukan itu seperti sosialiasi, koordinasi, dan publikasi. Sosialisasi di media sosial dan tempat-tempat strategi seperti sekolah dan komunitas. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, TNI/Polri, Lapas, dan Dinas Pendidikan. Publikasi di kantor maupun media sosial dan penulisan laporan maupun dokumentasi kegiatan. Melalui kegiatan In House Training ini, KPU Kota Banjar berharap dapat meningkatkan kapasitas SDM KPU Kota Banjar sehingga siap untuk menyukseskan terselenggaranya pemilu dan pilkada yang berkualitas dan terpercaya di masa mendatang  

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik : KPU Kota Banjar Ikuti Sosialisasi PPID

Banjar, 25 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar turut serta dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 25 Juni 2025. Acara yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan Ibu Reni Rinjani Kabag Humas dan Informasi sebagai pemateri pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Admin KPU RI, Yosara Latifa Mayasari dan Amirul Mukmin segabai pemateri teknis pengelolaan website e-PPID. Banjar, 25 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar turut serta dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 25 Juni 2025. Acara yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan Reni Rinjani Kabag Humas dan Informasi sebagai pemateri pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Admin KPU RI, Yosara Latifa Mayasari dan Amirul Mukmin segabai pemateri teknis pengelolaan website e-PPID. KPU Kota Banjar Mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik secara daring. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU RI untuk memastikan seluruh jajaran KPU, termasuk di tingkat kabupaten/kota, memiliki pemahaman mendalam dan menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU memiliki kewajiban untuk menyajikan dan melayani pemohon informasi, serta mempermudah dan mempercepat hak publik atas informasi. Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta diingatkan kembali mengenai esensi pelayanan informasi publik, di mana semua permohonan wajib dilayani dan informasi harus mudah diakses serta dipahami oleh publik. Kabag Humas dan Informasi, Reni Rinjani, dalam paparannya, menekankan, "Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum, kita memiliki kewajiban fundamental untuk menyajikan dan melayani setiap pemohon informasi, serta mempermudah dan mempercepat hak publik atas informasi. Ingatlah, semua permohonan wajib dilayani, dan yang terpenting adalah menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat." Kabag Humas dan Informasi, Reni Rinjani, menjelaskan panduan teknis operator e-PPID Selain itu, dibahas pula mengenai hak-hak pemohon informasi publik, seperti mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan, mendapatkan pelayanan administratif, serta hak untuk melihat, membaca, mendengarkan, mencatat, atau mendapatkan salinan informasi yang diminta. Kewajiban pemohon informasi untuk menyertakan identitas juga menjadi poin penting yang disampaikan. KPU Kota Banjar sebagai peserta aktif dalam sosialisasi ini, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Hal ini sejalan dengan kewajiban PPID KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan, pengelolaan, dan pembuatan struktur pelayanan informasi. Pengelolaan informasi di PPID meliputi manajerial, menghimpun, menata dan menyimpan, serta seleksi dan uji konsekuensi informasi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan KPU Kota Banjar dapat semakin optimal dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, demi terwujudnya pemilihan umum yang lebih baik.  

Evaluasi Data SILOG : KPU Kota Banjar Ikuti Arahan Tindak Lanjut Data SILOG Pilkada

Banjar, 16 Juni 2025 – Dalam upaya untuk mengevaluasi dan update progres data SILOG Pilkada pada masing-masing Satker KPU seluruh Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Arahan terkait Data SILOG pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti progres data SILOG Pilkada, menekankan pada Satker yang progresnya masih sedikit bahkan 0% dan mempercepat pengisian data SILOG Pilkada. KPU Kota Banjar Mengikuti Kegiatan Evaluasi Data SILOG Pilkada Secara Daring Dalam arahan ini, disampaikan beberapa arahan penting dari narasumber terkait data terkait data SILOG Pilkada. Arahan tersebut mencakup beberapa informasi penting, diantaranya: Hendra selaku narasumber dari Biro Logistik KPU RI, memaparkan progres BTTB pada seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota di Indonesia. Didapat hasil bahwa masih banyak Satker KPU Kabupaten/Kota yang progres BTTBnya masih 0%. Hendra menekankan untuk percepatan pengisian terkait dengan BTTB tersebut. Selain itu, Hendra juga menyampaikan mekanisme pengisian data SILOG Pilkada. Data SILOG Pilkada dapat diisi dengan terlebih dahulu login pada Aplikasi SILOG untuk kemudian URL yang tersedia di google spreadsheet langsung terhubung dengan akun SILOG tersebut untuk kemudian data yang ada di Aplikasi SILOG dapat diisi. Kemudian, Hendra juga menjelaskan bahwa Aplikasi SILOG untuk saat ini hanya bisa diakses pada hari Senin saja dan bisa lancar Pukul 09.00 pagi. Biro Logistik, Hendra, menjelaskan tata cara pengisian Data SILOG. Dengan komitmen kuat dari berbagai pihak di lingkungan KPU RI, diharapkan progres pengisian data SILOG Pilkada ini dapat berjalan lancar, akurat, dan akuntabel demi mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas di masa mendatang.

Manajemen Resiko proses menjaga kredibilitas dan integritas pemilu maupun pilkada serta antisipasi konflik politik dan social: KPU Kota Banjar Ikuti Rakor Implementasi Manajemen Resiko

Banjar, 12 Juni 2025 – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register / Daftar Risiko Tahun 2025 secara daring. Tujuan Manajemen Risiko pada penyelenggaraan pemilu agar memastikan kelancaran proses Pemilu dan Pilkada, menjaga kredibilitas dan integritas pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, dan mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi. KPU Kota Banjar Mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register / Daftar Risiko Tahun 2025 secara Daring (KPU Kota Banjar / Dimas Agung N dan Meilisya Beby) Dalam sosialisasi ini, disampaikan bahwa saat ini KPU sedang menyusun Rancangan PKPU tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang dimana saat ini masih pada tahapan legal drafting. Kendala manajemen risiko pada KPU dikarenakan belum ditetapkannya pedoman pelaksanan manajemen risiko, belum terdapat sistem pengendalian dan penanganan risiko yang berjalan secara konsisten, dan kurangnya pelatihan dan sosialisasi. Pelaksanaan manajemen risiko di KPU melibatkan seluruh jajaran organisasi mulai dari pimpinan (Ketua dan Anggota KPU), Sekretariat Jenderal, Inspektorat, hingga unit pelaksana teknis di daerah. Sistem ini didukung dengan komunikasi yang efektif dan pemantauan risiko secara berkala untuk menyesuaikan tindakan mitigasi dengan perkembangan situasi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita berpendapat bahwa Melalui manajemen resiko, KPU mampu mengidentifikasi menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan berbagai resiko yang berpotensi mengganggu proses pemilu maupun pilkada. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Iffa Rosita menyampaikan bahwa manajemen resiko di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merupakan proses penting yang terintegrasi dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, aman, dan berkualitas. Melalui manajemen resiko, KPU mampu mengidentifikasi menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan berbagai resiko yang berpotensi mengganggu proses pemilu maupun pilkada. Bapak Reza H. Prasetya selaku Auditor Pertama dari Pihak BPKP, memberikan arahan dan tata cara pengisian Daftar Risiko dan Daftar Risiko dibagian melalui link dan spreadsheet sesuai dengan masing - masing Satuan Kerja. Adapun daftar Risiko terdiri dari Jenis, Kategori, Risiko, Penyebab, Saat Identifikasi, hingga Monitoring Pelaksanaan Mitigasi Risiko setelah dilaksanakan penanganan risiko. Adapun Solusi dari BPKP yaitu dengan memberikan format Bank Data Resiko untuk mewujudkan manajemen resiko yang  mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabel.    

Peningkatan Pemutakhiran Data PDPB: KPU Kota Banjar Ikuti Bimtek Tindak Lanjut Mekanisme Data PDPB

Banjar, 10 Juni 2025 – Dalam upaya untuk meningkatkan data Pemutakhiran Data Pemilih Data Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Bimbingan Teknis Lanjutan Tindak Lanjut Mekanisme Data PDPB yang dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti mekanisme data PDPB, menekankan data turun hasil sinkronisasi antara DPT Pilkada 2024 dan DP4 2025 Kemendagri, dan mempercepat finalisasi pada tahapan PDPB Triwulan 1. KPU Kota Banjar Mengikuti Bimtek Tindak Lanjut Mekanisme Data PDPB Secara Luring (KPU Kota Banjar/Yodi Alvisyha Anugrah Putra) Dalam sosialisasi ini, disampaikan beberapa arahan penting dari berbagai narasumber terkait data bimbingan teknis lanjutan tindak lanjut mekanisme data PDPB. Arahan tersebut mencakup beberapa informasi penting, diantaranya: Kepala Bidang Pusdatin KPU RI, Vien, menjelaskan bahwa data yang diterima saat ini merupakan hasil sinkronisasi antara DPT Pilkada 2024 dan DP4 2025 Kemendagri. Menurutnya, proses ini membutuhkan koordinasi yang kuat antar kabupaten/kota guna menghindari potensi data ganda. "Sinkronisasi ini penting agar data pemilih yang digunakan akurat dan tidak terjadi duplikasi. Oleh karena itu, koordinasi lintas daerah sangat diperlukan," tegas Vien. Senada dengan hal tersebut, Staf Pusdatin KPU RI, Afu, juga menekankan bahwa data hasil sinkronisasi ini bersifat sangat dinamis dan memerlukan pemutakhiran secara berkelanjutan. "Kita perlu menyadari bahwa data pemilih bukan sesuatu yang statis. Setiap perubahan harus segera ditindaklanjuti agar tetap relevan dan akurat," ujarnya. Sementara itu, David Soma, staf lainnya di Pusdatin KPU RI, mengingatkan para operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk segera melakukan finalisasi pada tahapan PDPB Triwulan I dan melanjutkan tahapan ke Triwulan II. "Finalisasi data pada setiap triwulan sangat krusial dalam menjaga kesinambungan dan validitas data pemilih," kata David Dukungan terhadap kelancaran proses PDPB juga disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Ia menyatakan bahwa pembentukan relawan PDPB diperbolehkan untuk membantu kelancaran proses pemutakhiran data. "Relawan dapat berperan penting dalam mempercepat dan mempermudah pekerjaan di lapangan. Kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu," ujarnya. Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pembentukan relawan PDPB diperbolehkan untuk membantu kelancaran proses pemutakhiran data. Dengan komitmen kuat dari berbagai pihak di lingkungan KPU RI, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih ini dapat berjalan transparan, akurat, dan akuntabel demi mendukung pelaksanaan Pemilu yang berkualitas di masa mendatang.