Berita Terkini

Koordinasi Kelembagaan KPU Kota Banjar ke Lapas Kelas IIB Banjar untuk Optimalisasi PDPB Triwulan III 2025

Banjar, 17 September 2025 – Dalam rangka menjaga dan memastikan akurasi serta keterbaharuan data pemilih, KPU Kota Banjar kembali melaksanakan koordinasi kelembagaan ke Lapas Kelas IIB Banjar pada Selasa, 17 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan setiap triwulan. PDPB bertujuan agar data pemilih senantiasa mutakhir sehingga pemilih yang memenuhi syarat tidak terlewatkan haknya dan yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbarui. Koordinasi ini juga menjadi bentuk tanggung jawab KPU dalam menjamin terpenuhinya hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lokasi khusus. Kunjungan KPU Kota Banjar ke Lapas Kelas IIB Banjar. (KPU Kota Banjar/Rasyid Maulid Majid Pertemuan yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjar ini dihadiri oleh jajaran KPU Kota Banjar yang terdiri atas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), serta staf pendukung. Kehadiran rombongan KPU Kota Banjar mendapat sambutan hangat dan positif dari pihak Lapas. Suasana diskusi berlangsung penuh keterbukaan dan kekeluargaan, menandakan adanya semangat bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam menjaga akurasi data pemilih di lingkungan pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, pihak Lapas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan KPU Kota Banjar. Mereka menilai bahwa kolaborasi kedua lembaga ini telah berkontribusi besar terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di TPS Lokasi Khusus (Loksus) Lapas Kota Banjar. Selama ini, pemungutan suara di TPS Loksus berlangsung kondusif, tertib, dan sesuai ketentuan berkat dukungan teknis dan koordinasi yang baik antara KPU, petugas lapas, dan pihak terkait lainnya. Pihak Lapas menegaskan bahwa mereka siap untuk terus mendukung upaya serupa pada pemilu maupun pilkada mendatang. Lapas Kelas IIB memaparkan kondisi pemilih di TPS Lokasi Khusus. (KPU Kota Banjar/Rasyid Maulid Majid) Komitmen tersebut diperkuat dengan pernyataan pihak Lapas yang akan secara rutin berbagi data setiap bulan kepada KPU Kota Banjar mengenai Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru masuk maupun yang telah bebas. Data ini sangat penting bagi KPU untuk memperbarui daftar pemilih di TPS Loksus agar tidak terjadi data ganda dan agar setiap WBP yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar. Dengan adanya pembaruan data yang cepat dan akurat, diharapkan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif serta meminimalisir permasalahan pada saat tahapan pemilu dan pilkada berlangsung. Saat ini tercatat sebanyak 469 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berada di Lapas Kelas IIB Banjar. Angka ini menjadi perhatian penting bagi KPU karena jumlah WBP yang keluar-masuk lapas dapat berubah setiap waktu. Dengan koordinasi yang semakin erat, KPU Kota Banjar optimistis akurasi dan keterbaharuan data pemilih, khususnya untuk TPS Loksus Lapas Kota Banjar, dapat terus terjaga sehingga hak pilih seluruh WBP tetap terfasilitasi dengan baik. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen KPU untuk meningkatkan inklusivitas dan pelayanan data pemilih di semua segmen pemilih, termasuk pemilih yang berada di lokasi khusus.

KPU Kota Banjar Jalin Koordinasi dengan Disdukcapil dan Bawaslu Jelang Penetapan DPB Triwulan III 2025

Banjar, 10 September 2025 – Menjelang penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025, KPU Kota Banjar melaksanakan kunjungan koordinasi kelembagaan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar serta Bawaslu Kota Banjar pada Rabu, 10 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan akurasi data pemilih sekaligus memperkuat sinergi antar-lembaga terkait dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang. Delegasi KPU Kota Banjar dipimpin langsung oleh Ketua KPU, didampingi Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta staf terkait. Kehadiran delegasi ini menjadi wujud komitmen KPU dalam membangun koordinasi dan komunikasi intensif dengan mitra strategis di tingkat daerah. Kunjungan KPU Kota Banjar ke Disdukcapil Kota Banjar. (Disdukcapil Kota Banjar) Kunjungan ke Disdukcapil Kunjungan pertama dilakukan ke Disdukcapil Kota Banjar. Rombongan KPU disambut hangat oleh Iwan Kustiawan, S.K.M., M.H., selaku Kepala Bidang PIAK & PD Disdukcapil Kota Banjar. Dalam sambutannya, Iwan menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPU yang dilakukan dalam rangka koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak dapat dilepaskan dari peran serta dan kerja sama seluruh pihak terkait. “Disdukcapil selalu berkomitmen untuk mendukung pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Hal ini dibuktikan dengan pemberian data peristiwa penting kependudukan (Lampid) setiap bulan, yang menjadi dasar penting dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ungkapnya. Delegasi KPU Kota Banjar disambut oleh Kepala Bidang PIAK & PD Disdukcapil Kota Banjar, Iwan Kustiawan. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Lebih lanjut, Iwan menitipkan agar KPU menjaga betul data yang diberikan Disdukcapil, mengingat sifatnya yang sangat pribadi dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia juga berharap agar KPU turut membantu menyosialisasikan program-program Disdukcapil kepada masyarakat. “Kami berharap KPU bisa ikut menyuarakan pentingnya administrasi kependudukan dalam setiap kegiatan, agar kesadaran masyarakat meningkat dan pelayanan adminduk bisa lebih optimal,” tambahnya. Kunjungan ke Bawaslu Setelah dari Disdukcapil, KPU Kota Banjar melanjutkan kunjungan ke kantor Bawaslu Kota Banjar. Delegasi KPU diterima oleh jajaran pimpinan Bawaslu, yakni Ketua Rudi Ilham Ginanjar bersama anggota Wahidan dan Solehan. Dalam sambutannya, Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan terima kasih atas kunjungan KPU dan menegaskan pentingnya koordinasi kelembagaan menjelang penetapan DPB Triwulan III Tahun 2025. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin dengan baik antara KPU dan Bawaslu akan berkontribusi besar dalam memastikan data pemilih yang valid serta menjaga transparansi proses pemutakhiran data. Pada kesempatan tersebut, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Banjar menyampaikan bahwa KPU akan segera melaksanakan agenda pleno penetapan DPB Triwulan III pada awal Oktober 2025. Selain itu, KPU juga merencanakan kegiatan coklit terbatas sebagai langkah teknis untuk menguji keakuratan data pemilih di lapangan.  Pimpinan Bawaslu Kota Banjar menyambut kedatangan KPU Kota Banjar. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Menanggapi hal itu, Wahidan, anggota Bawaslu Kota Banjar, menyatakan sambutan positif. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu juga memiliki agenda uji petik data pemilih, sehingga kegiatan yang dilakukan KPU dan Bawaslu dapat saling melengkapi. “Kami menyambut baik rencana coklit terbatas dari KPU. Harapannya, ke depan bisa ada kegiatan kolaboratif antara KPU dan Bawaslu, khususnya dalam bidang pendidikan pemilih, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya partisipasi aktif dalam Pemilu,” ujarnya. Sinergi untuk Data Pemilih yang Akurat Kunjungan koordinasi ini menegaskan komitmen KPU Kota Banjar dalam menjaga keterbukaan dan membangun sinergi bersama Disdukcapil serta Bawaslu. Ketua KPU Kota Banjar menyampaikan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih sangat bergantung pada dukungan dan kolaborasi semua pihak, baik dari pemerintah daerah, lembaga pengawas, maupun masyarakat. “Koordinasi seperti ini sangat penting bagi kami. Dengan dukungan data dari Disdukcapil serta pengawasan dari Bawaslu, kami optimis penetapan DPB Triwulan III Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik, akurat, dan sesuai prinsip transparansi,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Banjar berharap dapat semakin memperkuat kerja sama kelembagaan yang selama ini telah terjalin, sehingga proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dapat memberikan hasil yang berkualitas dan menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.  

KPU Kota Banjar Ikuti Rakor Nasional PDPB: Siap Sukseskan Penetapan DPB Triwulan III Tahun 2025

Banjar, 9 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Selasa, 9 September 2025. Rakor ini bertujuan untuk membahas evaluasi pelaksanaan PDPB, penanganan data ganda dan data invalid, persiapan rekapitulasi Triwulan III Tahun 2025, serta penguatan sistem informasi pemilu yang terintegrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas data pemilih secara nasional. KPU Kota Banjar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Rapat dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada pukul 13.00 WIB. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala setiap enam bulan berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beliau juga menekankan bahwa PDPB menjadi salah satu program prioritas nasional dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU, khususnya di bawah Divisi Data dan Informasi (Datin). Selain itu, Afifuddin mengingatkan pentingnya penguatan sistem informasi pemilu yang terintegrasi agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pasca pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kolaborasi ini menjadi dasar dalam memperkuat integrasi dan sinkronisasi data kependudukan untuk memastikan kualitas data pemilih semakin baik dan valid. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa PDPB merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga KPU wajib melaksanakannya secara konsisten dan berkesinambungan. Betty menjelaskan bahwa proses penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025 dijadwalkan pada 2–3 Oktober 2025. Sebelum penetapan, terdapat tahapan penting yang harus dilalui, meliputi pengumpulan data, verifikasi dan validasi, koordinasi, rekapitulasi, dan pleno penetapan, yang dilaksanakan pada rentang 9 September hingga 1 Oktober 2025. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos memberikan arahan kepada peserta rapat. (KPU Kota Banjar/Bayu) Lebih lanjut, Betty meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan penanganan data ganda dan data invalid agar proses penetapan dapat berjalan tepat waktu. Beliau juga mengingatkan agar setiap KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan KPU provinsi atau staf Pusdatin KPU RI yang telah ditunjuk sebagai penanggung jawab wilayah. Selain itu, Betty menyampaikan bahwa cek DPT online akan diperbarui setelah penetapan PDPB Triwulan III selesai dilakukan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memantau status hak pilihnya. Setelah penyampaian arahan, rapat dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terkait berbagai permasalahan teknis di lapangan. Beberapa pertanyaan yang dibahas di antaranya terkait penanganan pemilih lokasi khusus (loksus), mekanisme penghapusan data invalid, penggunaan data cek DPT atau DP4, serta verifikasi pemilih pindah masuk. Betty menegaskan bahwa sepanjang data terbaru berasal dari Disdukcapil, KPU dapat langsung mengeksekusinya tanpa menunggu proses tambahan, selama datanya valid dan tidak diragukan. Selain itu, sejumlah pertanyaan teknis juga disampaikan terkait mekanisme penangguhan data invalid, kode penghapusan data, serta penyelesaian data tidak padan yang jumlahnya cukup besar di beberapa daerah. Untuk hal-hal teknis tersebut, Betty menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan lebih mendalam bersama tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan data. Terkait pemilih meninggal dunia tanpa akta kematian, KPU RI menegaskan bahwa proses penghapusan dapat dilakukan menggunakan surat keterangan dari RT, RW, atau pemerintah desa/kelurahan yang dilengkapi materai sebagai bukti administrasi. Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). (KPU Kota Banjar/Bayu) Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini berjalan dengan lancar, penuh diskusi, dan diikuti secara aktif oleh KPU provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Rapat resmi ditutup pada pukul 14.22 WIB dengan penegasan bahwa KPU daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan. KPU Kota Banjar akan melakukan langkah-langkah konkret sesuai instruksi, termasuk mempercepat proses pemutakhiran data, menyelesaikan data ganda dan data invalid, serta menyiapkan seluruh tahapan menuju penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025. Dengan adanya Rakor ini, diharapkan kualitas data pemilih semakin baik, validitasnya lebih terjamin, dan masyarakat Kota Banjar dapat memperoleh pelayanan terbaik dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada mendatang.

Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Kota Banjar, 17 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis terkait pengisian kertas kerja pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2025. Bimbingan Teknis dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB secara luring di Sekretariat Jenderal KPU RI dan secara daring oleh seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Inspektur Utama (Nanang Priyatna) dan Inspektur Wilayah II (Wahyu Yudi Wijayanti) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Tri Satyo N., Guntur Yudhohartono dan Aldisa Agung Prasetyo. Dalam sesi tersebut, narasumber dari BPKP menyampaikan beberapa pokok agenda, dimulai dari overview pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP (New SPIP), Proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, dan hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP. KPU Kota Banjar Mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025. Penyelenggaraan SPIP sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyusun perencanaan dan tujuan organisasi, membentuk struktur serta sistem pengendalian intern yang memadai. SPIP memiliki 4 (empat) tujuan utama, yaitu: Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan, Keandalan pelaporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan tata cara pengisian kertas kerja penilaian pencapaian tujuan SPIP Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa sasaran organisasi selaras dengan mandat institusi, memiliki indikator yang tepat dan memadai, serta strategi pencapaian yang efektif dan efisien. Dalam sesi lanjutan, BPKP juga memberikan pelatihan teknis mengenai tata cara pengisian kertas kerja Penilaian Pencapaian Tujuan SPIP yang menjadi bagian penting dari proses evaluasi. Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola di lingkungan KPU, serta mendorong peningkatan maturitas SPIP secara berkelanjutan.  

Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025: KPU Kota Banjar Sampaikan Data Pemilih Terbaru

Kota Banjar, 2 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang digelar pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kota Banjar, dimulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, dan dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder yang memiliki peran penting dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, memimpin jalannya rapat pleno terbuka. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam menjaga validitas data pemilih. Ia menyampaikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih bukan hanya tugas KPU, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antar lembaga, termasuk dari pihak pengawas, pemerintah daerah, lembaga kependudukan, hingga aparat keamanan. Pleno dipimpin oleh Moch. Wahab Hasbullah, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang memaparkan secara rinci perkembangan data pemilih dari hasil pemutakhiran sejak DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, berlanjut ke DPB Triwulan I, hingga saat ini mencapai angka 154.026 pemilih pada Triwulan II Tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 76.627 pemilih laki-laki dan 77.399 pemilih perempuan. Wahab menjelaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan melalui pencermatan data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, hingga data penduduk potensial pemilih pemula. Rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kota Banjar. (KPU Kota Banjar/Bayu) “Data pemilih adalah jantung dari proses pemilu. KPU Kota Banjar terus berupaya memastikan agar data yang kami himpun benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Pemutakhiran ini juga menjadi bagian penting dalam persiapan menuju tahapan pemilu berikutnya agar tidak ada lagi warga yang terlewat atau tercatat ganda,” ujar Wahab dalam pemaparannya. Pleno ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Bawaslu Kota Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Polres Banjar, dan Kodim 0613/Ciamis, serta perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih, sekaligus menjadi forum strategis untuk memberikan masukan dan evaluasi atas pelaksanaan PDPB. Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, dalam sesi tanggapannya menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan keseriusan KPU Kota Banjar dalam menjalankan proses PDPB. Ia menghimbau agar seluruh peserta rapat ikut mengambil bagian dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih demi terwujudnya daftar pemilih tetap (DPT) yang lebih berkualitas pada pemilu mendatang. "Kami berharap tidak ada lagi masyarakat Kota Banjar yang telah meninggal namun masih tercantum dalam DPT. Itu adalah salah satu indikator keberhasilan dari proses PDPB ini," tegasnya. Dari pihak Disdukcapil Kota Banjar, perwakilan yang hadir menyampaikan langkah konkret yang telah dilakukan guna mendukung PDPB, salah satunya adalah kerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kota Banjar. Melalui kerja sama ini, proses pembuatan akta kematian dan akta kelahiran dapat langsung dilakukan di rumah sakit atau puskesmas, sehingga mempermudah masyarakat dan mempercepat penyampaian data kepada instansi terkait. Hal ini secara langsung berdampak positif terhadap kelengkapan dan akurasi data kependudukan yang menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih. Sementara itu, Kesbangpol Kota Banjar menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses PDPB secara aktif, terutama melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Dukungan dari aparatur wilayah menjadi penting untuk menjangkau masyarakat secara langsung dan menyosialisasikan pentingnya partisipasi dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih. Dari unsur keamanan, baik Polres Banjar maupun Kodim 0613/Ciamis turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PDPB. Dalam rapat tersebut, keduanya menyampaikan kesiapan institusinya untuk mengirimkan data anggota yang telah pensiun maupun personel baru yang telah berdomisili di Kota Banjar. Data ini sangat penting untuk memperbarui informasi pemilih dari kalangan TNI-Polri yang beralih status menjadi warga sipil dan memiliki hak pilih. Stakeholer Kepemiluan di Kota Banjar Siap Menyukseskan PDPB 2025. (KPU Kota Banjar/Dik Dik) Rapat pleno ini tidak hanya menjadi sarana pemaparan data, tetapi juga menjadi forum partisipatif yang menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan pelibatan aktif berbagai pihak, KPU Kota Banjar berharap proses pemutakhiran data pemilih ke depan dapat berjalan lebih baik, akurat, dan inklusif, demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Unduh Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 pada tautan berikut ini:  https://jdih.kpu.go.id/kepkpukabkot/detail/Gf6v44h4NQ3NI36Ze0BK32oxOVhEQ1ZBbDlkYjU3SlRaR2hkQVE9PQ        

Konsolidasi PDPB Jawa Barat: KPU Kota Banjar Siap Laksanakan Rekapitulasi Triwulan II Tahun 2025

Kota Banjar, 30 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengikuti rapat daring konsolidasi dalam rangka persiapan pelaksanaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat dilaksanakan pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 13.30 WIB melalui platform Zoom Workplace. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, menyampaikan arahan teknis, dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan PDPB, khususnya menjelang rekapitulasi triwulan yang menjadi agenda rutin setiap tiga bulan. Suasana di ruangan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi saat mengikut rapat koordinasi secara daring. (KPU Kota Banjar/Ricky Utama) Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, karena daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ia menekankan bahwa data pemilih yang berkualitas tidak dapat dicapai tanpa proses pemutakhiran yang berkelanjutan dan akurat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu, serta lembaga lainnya, guna memastikan bahwa setiap perubahan data penduduk dapat tercermin secara tepat dalam daftar pemilih. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, membuka rapat koordinasi yang dilaksakan secara daring. (KPU Kota Banjar/Bayu) Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni. Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota untuk terus mengintensifkan sosialisasi mengenai pelaksanaan PDPB kepada masyarakat luas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mengecek dan memperbarui data pemilih sangat penting untuk menjamin keakuratan daftar pemilih. Ia juga menekankan pentingnya publikasi proses pelaksanaan PDPB, bukan hanya hasil akhirnya. “Dengan menunjukkan proses kerja kita, publik bisa melihat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih,” ujar Ummi. Hal ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Selanjutnya, narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, turut memberikan pemaparan dalam forum tersebut. Dalam materinya, beliau menyampaikan pandangannya bahwa validitas data pemilih merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya milik KPU sebagai pelaksana teknis, tetapi juga Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Ia menegaskan bahwa dalam konteks non-tahapan pemilu, sinergi antara KPU dan Bawaslu tetap harus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam memastikan bahwa setiap data pemilih yang dicatat benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan adalah fondasi kepercayaan publik,” ujar Nuryamah, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan yang konstruktif dan kolaboratif. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, memimpin jalannya rapat koordinasi. (KPU Kota Banjar/Bayu) Sebagai penutup rangkaian rapat, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ramdani, menyampaikan sejumlah arahan teknis yang perlu diperhatikan oleh jajaran KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan rekapitulasi PDPB. Ia menekankan bahwa konsistensi antara angka hasil rapat pleno rekapitulasi dan angka yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Sebelum proses pengunggahan data ke Sidalih dilakukan, seluruh data wajib diperiksa kembali secara cermat untuk menghindari kekeliruan atau ketidaksesuaian. Ramdani juga mengingatkan pentingnya mengakomodasi data pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (DPK). “DPK jangan sampai ditinggalkan, mereka tetap bagian dari proses pemutakhiran dan harus diangkut,” tegasnya, menekankan pentingnya inklusivitas dalam proses penyusunan daftar pemilih. Melalui forum koordinasi ini, KPU Kota Banjar menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 dengan mengedepankan prinsip transparansi, akurasi, dan profesionalitas. KPU Kota Banjar juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektoral, memastikan integritas data pemilih tetap terjaga, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Dengan langkah ini, diharapkan proses demokrasi di Kota Banjar akan berjalan dengan lebih baik dan kredibel.