
KPU Kota Banjar Ikuti Rakor Nasional PDPB: Siap Sukseskan Penetapan DPB Triwulan III Tahun 2025
Banjar, 9 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Selasa, 9 September 2025. Rakor ini bertujuan untuk membahas evaluasi pelaksanaan PDPB, penanganan data ganda dan data invalid, persiapan rekapitulasi Triwulan III Tahun 2025, serta penguatan sistem informasi pemilu yang terintegrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas data pemilih secara nasional.
KPU Kota Banjar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring. (KPU Kota Banjar/Dik Dik)
Rapat dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada pukul 13.00 WIB. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala setiap enam bulan berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beliau juga menekankan bahwa PDPB menjadi salah satu program prioritas nasional dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU, khususnya di bawah Divisi Data dan Informasi (Datin). Selain itu, Afifuddin mengingatkan pentingnya penguatan sistem informasi pemilu yang terintegrasi agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pasca pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kolaborasi ini menjadi dasar dalam memperkuat integrasi dan sinkronisasi data kependudukan untuk memastikan kualitas data pemilih semakin baik dan valid.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa PDPB merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga KPU wajib melaksanakannya secara konsisten dan berkesinambungan. Betty menjelaskan bahwa proses penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025 dijadwalkan pada 2–3 Oktober 2025. Sebelum penetapan, terdapat tahapan penting yang harus dilalui, meliputi pengumpulan data, verifikasi dan validasi, koordinasi, rekapitulasi, dan pleno penetapan, yang dilaksanakan pada rentang 9 September hingga 1 Oktober 2025.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos memberikan arahan kepada peserta rapat. (KPU Kota Banjar/Bayu)
Lebih lanjut, Betty meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan penanganan data ganda dan data invalid agar proses penetapan dapat berjalan tepat waktu. Beliau juga mengingatkan agar setiap KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan KPU provinsi atau staf Pusdatin KPU RI yang telah ditunjuk sebagai penanggung jawab wilayah. Selain itu, Betty menyampaikan bahwa cek DPT online akan diperbarui setelah penetapan PDPB Triwulan III selesai dilakukan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memantau status hak pilihnya.
Setelah penyampaian arahan, rapat dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terkait berbagai permasalahan teknis di lapangan. Beberapa pertanyaan yang dibahas di antaranya terkait penanganan pemilih lokasi khusus (loksus), mekanisme penghapusan data invalid, penggunaan data cek DPT atau DP4, serta verifikasi pemilih pindah masuk. Betty menegaskan bahwa sepanjang data terbaru berasal dari Disdukcapil, KPU dapat langsung mengeksekusinya tanpa menunggu proses tambahan, selama datanya valid dan tidak diragukan. Selain itu, sejumlah pertanyaan teknis juga disampaikan terkait mekanisme penangguhan data invalid, kode penghapusan data, serta penyelesaian data tidak padan yang jumlahnya cukup besar di beberapa daerah. Untuk hal-hal teknis tersebut, Betty menyampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan lebih mendalam bersama tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan data. Terkait pemilih meninggal dunia tanpa akta kematian, KPU RI menegaskan bahwa proses penghapusan dapat dilakukan menggunakan surat keterangan dari RT, RW, atau pemerintah desa/kelurahan yang dilengkapi materai sebagai bukti administrasi.
Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). (KPU Kota Banjar/Bayu)
Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini berjalan dengan lancar, penuh diskusi, dan diikuti secara aktif oleh KPU provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Rapat resmi ditutup pada pukul 14.22 WIB dengan penegasan bahwa KPU daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan. KPU Kota Banjar akan melakukan langkah-langkah konkret sesuai instruksi, termasuk mempercepat proses pemutakhiran data, menyelesaikan data ganda dan data invalid, serta menyiapkan seluruh tahapan menuju penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025. Dengan adanya Rakor ini, diharapkan kualitas data pemilih semakin baik, validitasnya lebih terjamin, dan masyarakat Kota Banjar dapat memperoleh pelayanan terbaik dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada mendatang.