Berita Terkini

Konsolidasi PDPB Jawa Barat: KPU Kota Banjar Siap Laksanakan Rekapitulasi Triwulan II Tahun 2025

Kota Banjar, 30 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengikuti rapat daring konsolidasi dalam rangka persiapan pelaksanaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat dilaksanakan pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 13.30 WIB melalui platform Zoom Workplace. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, menyampaikan arahan teknis, dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan PDPB, khususnya menjelang rekapitulasi triwulan yang menjadi agenda rutin setiap tiga bulan.

Suasana di ruangan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi saat mengikut rapat koordinasi secara daring. (KPU Kota Banjar/Ricky Utama)

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, karena daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ia menekankan bahwa data pemilih yang berkualitas tidak dapat dicapai tanpa proses pemutakhiran yang berkelanjutan dan akurat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu, serta lembaga lainnya, guna memastikan bahwa setiap perubahan data penduduk dapat tercermin secara tepat dalam daftar pemilih.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, membuka rapat koordinasi yang dilaksakan secara daring. (KPU Kota Banjar/Bayu)

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni. Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota untuk terus mengintensifkan sosialisasi mengenai pelaksanaan PDPB kepada masyarakat luas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mengecek dan memperbarui data pemilih sangat penting untuk menjamin keakuratan daftar pemilih. Ia juga menekankan pentingnya publikasi proses pelaksanaan PDPB, bukan hanya hasil akhirnya. “Dengan menunjukkan proses kerja kita, publik bisa melihat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih,” ujar Ummi. Hal ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, turut memberikan pemaparan dalam forum tersebut. Dalam materinya, beliau menyampaikan pandangannya bahwa validitas data pemilih merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya milik KPU sebagai pelaksana teknis, tetapi juga Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Ia menegaskan bahwa dalam konteks non-tahapan pemilu, sinergi antara KPU dan Bawaslu tetap harus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam memastikan bahwa setiap data pemilih yang dicatat benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan adalah fondasi kepercayaan publik,” ujar Nuryamah, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan yang konstruktif dan kolaboratif.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, memimpin jalannya rapat koordinasi. (KPU Kota Banjar/Bayu)

Sebagai penutup rangkaian rapat, Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ramdani, menyampaikan sejumlah arahan teknis yang perlu diperhatikan oleh jajaran KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan rekapitulasi PDPB. Ia menekankan bahwa konsistensi antara angka hasil rapat pleno rekapitulasi dan angka yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Sebelum proses pengunggahan data ke Sidalih dilakukan, seluruh data wajib diperiksa kembali secara cermat untuk menghindari kekeliruan atau ketidaksesuaian. Ramdani juga mengingatkan pentingnya mengakomodasi data pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (DPK). “DPK jangan sampai ditinggalkan, mereka tetap bagian dari proses pemutakhiran dan harus diangkut,” tegasnya, menekankan pentingnya inklusivitas dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Melalui forum koordinasi ini, KPU Kota Banjar menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 dengan mengedepankan prinsip transparansi, akurasi, dan profesionalitas. KPU Kota Banjar juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektoral, memastikan integritas data pemilih tetap terjaga, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Dengan langkah ini, diharapkan proses demokrasi di Kota Banjar akan berjalan dengan lebih baik dan kredibel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 112 kali