Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024, Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar yaitu:
Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Jumlah DPT : 153.924
Jumlah Dukungan : 15.393
Syarat Sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah Kecamatan : 4 (empat) Kecamatan
Jumlah Sebaran : 3 (tiga) Kecamatan
Untuk detail lebih lanjut Klik DISINI