Pengumuman/SE

PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KOTA BANJAR PADA PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. KPU Kota Banjar telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Banjar dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2024.   Pengumuman selengkapnya dapat diunduh DISINI   Surat Keputusan Penetapan DCT diunduh DISINI   Lampiran Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota  DPRD Kota Banjar tiap Partai Politik:   1. PKB, Unduh DISINI   2. GERINDRA, Unduh DISINI   3. PDI-Perjuangan, Unduh DISINI   4. GOLKAR, Unduh DISINI   5. NASDEM, Unduh DISINI   7. GELORA, Unduh DISINI   8. PKS, Unduh DISINI   10. HANURA, Unduh DISINI   12. PAN, Unduh DISINI   13. PBB, Unduh DISINI   14. DEMOKRAT, Unduh DISINI   16. PERINDO, Unduh DISINI   17. PPP, Unduh DISINI   24. UMMAT, Unduh DISINI   Rekapitulasi dan Keterwakilan Perempuan, Unduh DISINI   Pengumuman serta data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kota Banjar dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/   Ingat! Rabu, 14 Februari 2024 datang dan gunakan hak pilihmu di TPS, nyoblosluurr!

JABAR 2 - PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU 9 KABUPATEN/KOTA PERIODE 2023-2028

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1168 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 (dua) Periode 2023 – 2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota   Selengkapnya klik disini

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023

Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Survei tahun ini menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia. Perubahan yang diharapkan adalah berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai lebih sejahtera. Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu (a) Pegawai instansi publik; (b) Masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan (c) Pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya). Penilaian internal  menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi. Penilaian eksternal meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai. Teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situs web spi.kpk.go.id. Untuk dapat menjadi responden SPI  dapat mendaftar melalui link Pendaftaran SPI 2023 atau memindai barcode yang publikasikan di tempat-tempat layanan publik dan juga di web JAGA.id Terkait dengan responden instansi publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai, pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK. Selanjutnya, data tersebut dipilih secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui WhatsApp blast maupun email blast. Untuk mengisi survei hanya butuh waktu antara 5-15 menit. Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK. Dari hasil survei, KPK akan mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada setiap kementerian/lembaga/pemda agar ditindaklanjuti. Dengan begitu, perbaikan sistem di masing-masing instansi publik, sebagai upaya pencegahan korupsi, dapat terus dilakukan. Tagline Survei Penilaian Integritas yaitu "Berani Mengisi, Habisi Korupsi". Hasil SPI dapat diliat di laman JAGA.id Untuk lebih lengkapnya Simak Video di link BERIKUT atau DISINI Panduan Pengisian Kuesioner dapat di lihat di Sini

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KOTA BANJAR DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU KOTA BANJAR mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD KOTA BANJAR dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota KOTA BANJAR melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id kantor KPU Kota Banjar dengan alamat Jalan Dr. Husein Kartasasmita No. 15 Kota Banjar email : kpu.banjar@gmail.com Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU KOTA BANJAR. Untuk Informasi lebih jelas klik UNDUH PENGUMUMAN dan LAMPIRAN DCS