Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut::
Selengkapnya dapat diunduh DISINI