Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
Berikut Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Pasangan Calon :
H. NANA SURYANA, S.Pd., M.H. DAN H. MUJAMIL, S.IP.
H. AKHMAD DIMYATI DAN ALAM
Ir. H. SUDARSONO DAN Dr. H. SUPRIANA, M.Pd.
H. BAMBANG HIDAYAH, M.Eng. DAN DANI DANIAL MUKHLIS, S.Pd.I