SAFARI DEMOKRASI EDISI VIII
Selengkapnya
kota-banjar.kpu.go.id__(kamis,12 maret 2020) Konsolidasi institusi dan kemitraan strategis KPU Kota Banjar pada kesempatan kali ini berkunjung ke BAPPEDA Kota Banjar. Kedatangan KPU Kota Banjar diterima langsung oleh Kepala Badan, Sekretaris dan Kabid. Pertemuan diawali dengan diskusi menganai bagaimana merawat atmosfir demokrasi dan kepemiluan tetap dijaga melalui berbagai cara, pendekatan dan kesempatan. BAPPEDA Kota Banjar mengapresiasi beberapa gagasan yang disampaikan dan akan ikut serta mendorong terwujudnya gagasan tersebut demi keberlangsungan demokrasi ke depanya. (DDM)
kota-banjar.kpu.go.id__(kamis 5 Maret 2020) Konsolidasi institusi dan kemitraan strategis KPU Kota Banjar edisi ketujuh (7) dengan Kementrian Agama Kota Banjar. Kedatangan KPU Kota Banjar diterima langsung oleh Kepala Kemenag, Kasi Pendis, Kasi Perencanaan, Perwakilan KUA dan Perwakilan Kepala Sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag. Diskusi berjalan lancar dibalut suasana kekeluargaan yang hangat. Dani Danial Muhklis (Ketua KPU Kota Banjar) menyampaikan bahwa tujuan kedatangan KPU Kota Banjar ke Kemenag selain silaturrahmi kelembagaan juga dalam rangka mencari format kerjasama yang dapat dilakukan secara bersama-sama kaitanya dengan kepentingan merawat spirit demokrasi agar tetap terjaga. Rumusan ini penting dibicarakan dengan berbagai komponen agar tidak terjadi simplikasi makna demokrasi, dimana bagi sebagian besar masyarakat masih memaknai bahwa yang disebut demokrasi itu adalah Pemilu/Pilkada yang dilaksanakan perlima tahun sekali, padahal demokrasi adalah seperangkat tata hidup berbangsa dan bernegara. Diskusi tersebut menghasilkan beberapa point kerjasama yang akan dilaksanakan ke depan; 1. Pendidikan Demokrasi kepada masyarakat melalui majlis-majlis ta’lim. 2. Pendidikan Demokrasi kepada sisa-siwsi Madrasah Aliyah dan Pesantren. 3. Pendidikan Demokrasi di Puseur Atikan Demokrasi. 4. Pendidikan Demokrasi dan kepemimpinan ke sekolah-sekolah MA, melalui LDKS dsb. Dari diskusi itu juga lahir sebuah gagasan besar dimana KPU Kota Banjar dan Kemenag siap memformulasi penyelenggaraan Pemilihan OSIS Serentak di Madrasah-Madrasah Aliyah dengan beberapa format dan tahapannya mengacu pada format, tahapan dan regulasi pemilihan Kepala Daerah. Dengan kata lain, Pemilihan Ketua Osis serentak yang sedang digagas ini nantinya bisa dijadikan miniatur Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Diakhir diskusi KPU Kota Banjar menyampaikan ucapan terimakasih tak terhingga kepada Kepala Kemenag dan jajaran yang telah menerima kunjungan KPU Kota Banjar, terkhusus atas sumbangsih kemenag Kota Banjar dalam mendongkrak partisipasi pemilih baik di Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 kemarin. Dimana kita membuat terobosan dengan membuat sosialisasi pelaksanaan Pilkada dan Pemilu melalui materi khutbah Jum’at, Khutbah Idul Adha dan Idul Fitri yang lalu. (DDM)
BUDAYA POLITIK ELEKTORAL “SETARA”: SEBUAH KEHARUSAN oleh: Dr. H. Idham Holik, SE., M. Si (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) Setiap tanggal 8 Maret, masyarakat dunia merayakan International Women’s Day atau IWD (Hari Perempuan Internasional). IWD dirayakan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi perempuan dan upaya untuk menciptakan dunia setara gender (a gender equal world). Pada tahun 1975, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) secara resmi merayakan IWD dan menjadikannya sebagai bentuk dukungan bagi hak-hak perempuan dan partisipasinya dalam arena politik dan ekonomi. Di 2020 ini, IWD bertemakan #EachforEqual (Masing-masing untuk Setara). Tema tersebut dilandasi pemikiran an equal world is an enabled world (dunia yang setara adalah dunia yang memungkinkan) dan dengan tema tersebut, masyarakat dunia dipersuasi untuk meningkatkan kesadaran menentang bias (raise awareness against bias) dan mengambil tindakan untuk kesetaraan (take action for equality). Oleh karena itu, mari jadikan IWD sebagai peristiwa penting untuk lebih setara (a milestone to be more equal). Tuntutan untuk Lebih Setara Dengan momentum IWD 2020 ini, semoga masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di daerah yang sedang menyelenggarakan Pemilihan/Pilkada Serentak 2020 dapat memaknai pesan kampanye IWD tersebut sebagai semangat untuk menciptakan pemilihan inklusif gender. Tidak ada diskriminasi gender atau paritas gender dalam budaya politik elektoralnya semakin baik. Paritas atau kesetaraan gender untuk tingkat dunia, Indonesia masih jauh di bawah Afrika Selatan dan untuk Asia Tenggara, Indonesia juga bukan sebagai negara dengan indeks kesetaraan gender teratas. Berdasarkan The Global Gender Gap Index 2020 (153 negara di dunia), World Economic Forum (WEF) menempatkan Afrika Selatan di ranking 17 dengan skor 0,780, sedangkan Indonesia berada pada ranking 85 dengan skor 0,700. Indonesia juga jauh di bawah Filipina di ranking 16 dengan skor 0,781, Singapura di ranking 54 dengan skor 0,724 dan Thailand di ranking 75 dengan skor 0,708. Ukuran untuk indeks kesenjangan gender menurut WEF tersebut mengacu pada empat dimensi yaitu kesempatan dan partisipasi ekonomi, pencapaian pendidikan, kesehatan dan kelangsungan hidup, dan pemberdayaan politik. Temuan WEF tersebut senada dengan apa yang dipublikasikan McKinsey Global Institute dua tahun sebelumnya, tepatnya pada April 2018. McKinsey mempublikasikan hasil surveinya yang bertajuk The Power of Parity: Advancing Women’s Equality in Asia Pacific. Menurut survei tersebut, Indonesia masih mengalami ketidaksetaraan gender (gender inequality) dalam bidang representasi politik dan perlindungan hukum dengan kategori ekstrim (skor 0,37) dan masih jauh di bawah Filipina dengan kategori tinggi (skor 0,51). Berbeda dengan data terdeskripsikan tersebut di atas, data resmi milik Pemerintah Indonesia sangat optimis Indonesia sebagai negara memiliki kesetaraan gender yang baik. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik menerbitkan Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2019 yang menjelaskan bahwa Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia pada tahun 2018 sebesar 90,99 –meningkat 0,03 poin dari tahun 2017. Artinya semakin rendah kesenjangan pembangunan manusia antara perempuan dan lelaki. Indikantor IPG tersebut menggadopsi GEM (Gender Empowerment Measure) yang disusun oleh UNDP. Cukup disayangkan, dalam laporan tersebut, masih terdapat 19 provinsi IPG-nya masih di bawah nasional. Deskripsi tersebut di atas menjadi informasi penting untuk secara imperatif menghadirkan perubahan dalam upaya peningkatan indeks kesetaraan gender di Indonesia. Pemilihan Serentak 2020 ini merupakan kesempatan strategis bagi Indonesia dalam mentrasformasi budaya politik elektoral menjadi lebih berorientasi pada kesetaraan gender dalam rangka memperkuat agenda konsolidasi demokrasi, sebagaimana yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024. Mungkinkah Perempuan Merdeka Memilih? Di setiap kali Pemilu/Pilkada, jumlah pemilih perempuan pengguna hak pilih (female voter turnout) selalu lebih banyak daripada pemilih lelaki (male voter turnout). Misalnya dalam Pemilu Serentak 2019, khususnya dalam Pilpres, prosentase pemilih perempuan pengguna hak pilih sebesar 80,67%, sedangkan pemilih lelaki pengguna hak pilih sebesar 77,34% atau dari total populasi pemilih pengguna hak pilih, prosentase pemilih perempuan pengguna hak pilih sebanyak 51,17%. Pemilih perempuan lebih aktif dalam menggunakan hak pilihnya daripada pemilih lelaki. Ini merupakan modal politik untuk melakukan perubahan dimana pemerintahan hasil pemilu/pemilihan dapat meningkatkan indeks keseteraan gender. Dalam pengantar buku Inclusive Electoral Process (2015), Helen Clark (pejabat UNDP) & Phumzile Mlambo-Ngacuka (Direktur Eksekutif UN Women) menegaskan bahwa partisipasi penuh dan setara perempuan dalam proses politik dan elektoral merupakan merupakan tesis penting bagi pemberdayaan dan kesetaraan gender perempuan (dalam UNDP & UN Women, 2015). Untuk menguji partisipasi penuh dan setara perempuan tersebut penting untuk membahas dua pertanyaan reflektif berikut. Kedua pertanyaan ini juga sebenarnya dapat berlaku bagi pemilih lelaki. Pertanyaan pertama, apakah benar perempuan sudah merdeka dalam menentukan pilihan politiknya? Ada dua pendekatan dalam studi perilaku pemilih yaitu pendekatan psikologis dan sosiologis. Dalam pendekatan psikologis, keputusan elektoral tidak ditentukan secara sosial structural, tetapi ditentukan oleh hasil identifikasi partai dan evaluasi kandidat serta orientasi isu. Pendekatan ini dipelopori oleh sarjana ilmu sosial dari Universitas Michigan (Knoke, 1974; Roth, 2008:37). Sedangkan sebaliknya dalam pendekatan sosiologis, khususnya dengan model pejelasan mikrososiologis, tidak demikian yaitu dipengaruhi oleh efek keanggotaan kelompok sosial (the effect of social group membership), karena pada dasarnya menurut Paul Lazarsfeld, et al (1968:3137), voting is essentially a group experience (memilih pada dasarnya adalah pengalaman kelompok). Pendekatan sosiologis dipelopori oleh sarjana-sarjana dari Universitas Columbia –atau dikenal dengan nama Mazhab Columbia (Knoke, 1974; Roth, 2008:23-25). Pendekatan tersebut didasarkan pada Theory of Intersecting Social Circles (Teori Lingkaran Sosial Silang-Menyilang) yang dikemukakan oleh Georg Simmel (1908). Teori tersebut menjelaskan bahwa setiap manusia terikat di dalam lingkaran sosial yang silang-menyilang atau berinterseksi misalnya keluarga, pertemanan, tempat kerja, dsb. Dengan perspektif tersebut dan dalam konteks pemilih, Lazarsfeld, et al (1968:148) menyatakan bahwa pemilih hidup dalam konteksnya tertentu seperti status ekonomi, agama, tempat tinggal, pekerjaan, dan usianya yang menentukan lingkaran sosial yang mempengaruhi keputusan elektoralnya (Roth, 2008:24). Dengan perspektif pendekatan sosiologis tersebut, pemilih perempuan tidak memiliki kebebasan dalam keputusan elektoralnya, karena dipengaruhi oleh faktor eksternal dirinya. Pemilih perempuan dalam tekanan sosial atau lingkungan seperti kepala keluarga, pemimpin di tempat kerja, tokoh masyarakat berpengaruh, kelompok pertemanan, dan lain sebagainya. Dalam budaya politik patriarki, kepala keluarga (suami atau orang tua lelaki) sering kali memiliki hak veto atas pilihan elektoral istri atau anak perempuannya serta anggota keluarga lainnya. Hal yang sama juga terjadi dalam birokasi atau manajemen patrimonial, pemilih perempuan sering berada dalam kondisi sulit menolak arahan elektoral dari pemimpin di tempat kerjanya. Dalam politik elektoral, para kandidat sering kali menggunakan jaringan pemuka opini publik (network of public opinion leader) seperti tokoh masyarakat berpengaruh (misalnya tokoh adat, tokoh agama, dll) untuk tidak sekedar mempersuasi pilihan politik elektoral, tetapi juga memobilisasi dukungan politik pemilih. Ketidakberdayaan pemilih untuk menolaknya dikarenakan efek hubungan emosional yang sangat kuat. Hal yang sama juga terjadi pada kelompok pertemanan (friendship group) yang biasanya menciptakan groupthink atau kondisi psikologis yang melahirkan keinginan kuat untuk menciptakan harmoni atau kesesuaian dengan anggota kelompok lainnya sehingga keputusan elektoral yang dibuat tidak rasional. Misalnya kelompok sebaya (peer group) sangat kuat mempengaruhi pemilih pemula. Bagi pemilih muda atau millennial, semoga deskripsi tersebut menstimulasi kesadaran untuk setera dalam berpartisipasi elektoral. Di tahun 2020 ini dan dalam rangka memperingati Beijing Declaration and Platform for Action 1995 yang ke-25 tahun, UN Women masih melakukan kampanye publik bertemakan “Generation Equality: Realizing Women’s Rights for an Equal Future”. Semoga pemilih millenial dalam Pemilihan Serentak 2020 dapat bertestimoni, I am Generation Equality (Aku adalah Generasi Kesetaraan). Selanjutnya pertanyaan kedua, apakah pemilih perempuan akan terbebas dari politik klientelistik dalam Pemilihan Serentak 2020? Politik klientelistik terjadi ketika pemilih memberikan suaranya dikarenakan pertimbangan manfaat material (material benefits) yang didistribusikan oleh kandidat tertentu yang mencakup pemberian bantuan (favors), barang (goods), atau uang (cash) (Berenschot & Aspinall, 2019; Stoke, 2011). Istilah lainnya dari politik tersebut adalah vote buying (pembelian suara) dan ini terkategori sebagai campaign corruption (korupsi kampanye) (Stoke, 2011). Bisa juga disebut sebagai politik uang (money politics) dan ini merupakan tindak pidana dalam pemilihan. Pada Pemilu Serentak 2019, Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pernah menyatakan sasaran politik uang adalah kaum perempuan (2/4/2019). Dalam Pemilihan Serentak 2020, sangat potensial, perempuan belum terbebas dari politik klientelistik atau politik uang dan diperlukan langkah-langkah strategis mengantisipasi atau membebaskan perempuan dari situasi politik yang sangat problematik tersebut. Deskripsi atas kedua pertanyaan reflektif tersebut memberikan penegasan tentang perlu adanya gerakan voluntirisme elektoral (the electoral volunteerism movement) untuk memerdekakan perempuan dalam menentukan pilihan elektoralnya dengan basis rasionalitas dan program pemberdayaan. Oleh karena itu, gerakan voluntirisme tersebut harus dapat meningkatkan literasi elektoral dan gender pemilih perempuan dan dapat melakukan tindakan preventif untuk memproteksi atau mengeluarkan pemilih perempuan dari “lingkatan setan” politik klientelistik serta yang terpenting menciptakan atmosfir politik “merdeka memilih” bagi perempuan. Wujudkan Budaya Politik Elektoral “Setara” Dalam masyarakat patriarki, gerakan voluntirisme tersebut juga harus melibatkan pemilih lelaki sebagai objek dan subjeknya, karena memerdekakan pilihan elektoral pemilih perempuan dibutuhkan dukungan dari pemilih lelaki. Sebagai objek, pemilih lelaki harus diedukasi tentang kesetaraan gender dan sebagai subjek (atau aktor), pemilih lelaki harus mempelopori budaya politik elektoral “setara” berbasiskan literasi gender. Ini semua bertujuan agar pemilih lelaki dapat menjadi gender-sensitive voters (pemilih sensitif-gender), yang dapat mangapresiasi dan mempromosikan kesetaraan dalam partisipasi elektoral. Pemilih sensitif-gender selaras dengan kampanye global “HeForShe” yang diinisiasi oleh PBB (UN), sejak 20 September 2014. Kampanye tersebut merupakan invitasi bagi lelaki dan semua gender untuk bersolidaritas dengan perempuan dalam menciptakan dunia setara gender. Kampanye tersebut mendorong kedua gender untuk ambil bagian sebagai agen perubahan dan bertindak menentang perilaku dan stereotif negatif. Sebagai gerakan solidaritas global, kampanye tersebut bertujuan untuk mengakhiri ketidaksetaraan gender pada 2030. Untuk mewujudkan budaya politik elektoral “setara”, penyelenggara pemilihan sudah saat mempelopori komunikasi politik sensitif-gender dimana mereka tidak menggunakan sexist language (bahasa seksis) atau gender-biased language (bahasa bias gender). Misalnya, dalam slogan advokasi kesetaraan memilih “one man, one vote” (satu orang, satu suara), penyelenggara pemilihan berani mengganti kata man dengan kata person. Kini slogan tersebut menjadi slogan yang inklusif, “one person, one vote”. Selanjutnya kompetensi sensitivitas gender juga harus dimiliki oleh setiap kandidat elektoral. Mereka disebut sebagai kandidat sensitif-gender (gender-sensitive candidate). Ini bukan persoalan apakah kandidat itu perempuan atau lelaki, tetapi apakah kandidat tersebut memiliki literasi, visi politik, dan kompetensi komunikasi politik kesetaraan gender dalam kampanyenya atau tidak. Kendala peningkatan paritas gender dalam pemilihan, pertama, tidak ada regulasi keberpihakan gender. Misalnya dalam regulasi kampanye pemilihan, tidak ketentuan tentang materi kampanye harus dapat meningkatkan kesadaran gender, yang ada hanya teks meningkatkan kesadaran hukum dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat (Pasal 17 huruf c & f PKPU No. 4 Tahun 2017). Selain hal tersebut, secara empiris atau berdasarkan fakta politik pada pemilihan sebelumnya, masih banyak kandidat perempuan yang tidak sensitif-gender dan begitu juga sama halnya dengan kandidat lelaki. Budaya patriarki sangat kuat dalam mempengaruhi tindakan dan komunikasi politik mereka. Kini di Pemilihan Serentak 2020 ini, partai politik memiliki peran sangat strategis dalam mendorong para politisi pilihan partai (baik perempuan ataupun lelaki) untuk menjadi kandidat yang sensitif-gender. Begitu juga, tokoh politik yang menjadi bakal calon perseorangan di Pemilihan diharapkan dapat memiliki komitmen politik sensitif-gender. Dalam retorika politiknya, kandidat sensitif-gender memiliki kemampuan untuk menghindari genderlect (diksi berdasarkan jenis kelamin) atau gender-blind language (bahasa tuna-gender) dan mengedepankan retorika invitasional (invitational rhetoric). Kesetaraan (equality) menjadi ciri utama dari retorika politiknya, sehingga kandidat tersebut mampu menciptakan hubungan yang setara dan bebas stereotip gender serta dapat memahami pemilih perempuan dalam perspektifnya. Jadi, kompetensi sensitivitas gender dapat mengembangkan empati politik kandidat, sehingga pemilih perempuan ditempatkan sebagai subjek, bukan objek kampanye. Melalui rancangan program pembangunan yang ditawarkannya selama kampaye, kandidat tersebut memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan pemberdayaan pemilih perempuan dalam rangka peningkatan sumberdaya perempuan dan indeks kesetaraan gender. Kehadiran kandidat tersebut tidak sekedar menjadi pertanda demokrasi elektoral semakin matang, tetapi terkait masa depan pembangunan daerah. Ini dibuktikan dengan temuan survei McKinsey Global Institute (2018) dimana perempuan merupakan kekuatan yang memiliki kontribusi vital atas pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Jadi kesetaraan gender dalam politik elektoral adalah jalan menuju kesejahteraan. Kunci meraih hal tersebut, mari kita perbaiki komitmen dan tindakan pemberdayaan gender dalam Pemilihan Serentak 2020 melalui komunikasi politik sensitif-gender. Jadi, mewujudkan Pemilihan inklusif-gender adalah sebuah keharusan untuk praktek demokrasi elektoral lebih matang. Referensi: Buku/Jurnal/Artikel Aspinall, Edward & Berenschot, Ward (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Ithaca, New York: Cornell University Press. EIGE (2019). Toolkit on Gender-Sensitive Communication. Publication Date, 25 February 2019. Vilnius, Lithuania: EIGE (European Institute for Gender Equality). Link: accessed February 27th, 2019, 09:30 PM. Foss, Sonja K. (2009). Invitational Rhetoric. In Stephen W. Litteljohn & Karen A. Foss (Edts.). Encyclopedia of Communication Theory. California: SAGE Publications, Inc. p. 569-571 Johnson, Fern L. (2009). Genderlect Theory. In Stephen W. Litteljohn & Karen A. Foss (Edts.). Encyclopedia of Communication Theory. California: SAGE Publications, Inc. p. 431-433 Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & BPS (2019). Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2019. Jakarta: Kementrian PPPA Knoke, David (1974). A Causal Synthesis of Sociological and Psychological Models of American Voting Behavior. Social Forces, Vol. 53, No. 1 (Sep., 1974), pp. 92-101. Roth, Dieter, Prof (1998). Empirische Wahlforschung. Penterjemah Denise Matindas (2008). Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-teori, Instrumen, dan Metode. Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung Indonesia. Stokes, Susan C. (2011). Political Clientelism. In Robert E. Goodin (Edt.). The Oxford Handbook of Political Science. New York: Oxford University Press. UNDP & UN Women (2015). Inclusive Electoral Processes: A Guide for Electoral Management Bodies on Promoting Gender Equality and Women’s Participation. New York: UN Women UNDP (2019). Principles of Gender-Sensitive Communication: UNDP Gender Equality Seal Initiative. Link: https://www.undp.org/content/dam/jamaica/docs/gender/JM-AUG-29-UNDP%20Gender%20Seal-Principles%20of%20gender-sensitive%20communications.pdf accessed at February 25th, 2020, 10:06 AM Dokumen Riset/Kebijakan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2019. The Power of Parity: Advancing Women’s Equality in Asia Pacific. McKinsey Global Institute. Report, April 2018. Link: https://www.mckinsey.com/featured-insights/gender-equality/the-power-of-parity-advancing-womens-equality-in-asia-pacific#part1 Accessed February 17th, 2020, 08:45 AM World Economic Forum (2019). Insight Report. Global Gender Gap Report 2020. Geneva, Switzerland Website Generation Equality: Realizing Women’s Rights for An Equal Future. UN Women. Link: https://www.unwomen.org/-/media/headquarters/attachments/sections/library/publications/2019/generation-equality-realizing-womens-rights-for-an-equal-future-en.pdf?la=en&vs=3007 accessed at February 22nd, 2020, 11:05 AM History of the Day. United Nations. Link: https://www.un.org/en/events/womensday/history.shtml accessed at February 17th, 2020, 10:26 AM International Women’s Day #IWD2020 #EachforEqual, March 8, 2020. Link: https://www.internationalwomensday.com/ Accessed at February 17th, 2020, 09:05 AM International Women’s Day 2020 campaign theme is #EachforEqual. Link: https://www.internationalwomensday.com/2020Theme accessed at February 16th, 2020, 05:20 AM Kaum Perempuan Menjadi Sasaran Utama Politik Uang. Bawaslu. Link: https://bawaslu.go.id/en/berita/kaum-perempuan-menjadi-sasaran-utama-politik-uang diakses 20 Februari 2020, 04;20 PM Press Release: UN Women Goodwill Ambassador Emma Watson Calls Out to Men and Boys to Join HeForShe Campaign. Saturday, September 20, 2014. Link: https://www.unwomen.org/en/news/stories/2014/9/20-september-heforshe-press-release accessed at February 26th, 2020, 11:47 AM
kota-banjar.kpu.go.id__ Giat hari ini, (Senin,2 Maret 2020) KPU Kota Banjar melakukan audiensi dengan DPRD Kota Banjar yang berlangsung sejak pukul 13.30 s.d selesai dan diterima langsung oleh Unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsolidasi Institusi dan Kemitraan strategis edisi ke empat (4) setelah beberapa waktu sebelumnya melaksanakan kegiatan serupa ke instansi yang lain. Konsolidasi institusi dan kemitraan strategis ini dilakukan dalam upaya mewujudkan visi besar KPU RI yaitu penguatan kelembagaan dan konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi tersebut merupakan salah satu upaya KPU dalam merawat spirit demokrasi di kalangan masyarakat agar napasnya terus berlangsung, tidak berhenti hanya karena penyelenggaraan Pemilunya telah usai. Masyarakat harus banyak dibekali pemahaman mengenai pentingnya daily politic dan literasi demokrasi agar secara bertahap masyarakat kita akan beranjak dari tipologi pemilih pragmatisme oriented dan emosional apektif menuju pemilih yang rasional kognitif. Dan hanya dengan upaya sungguh-sungguh itulah, demokrasi kita akad jauh lebih beradab. Selain program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, ada beberapa program/kegiatan yang direncanakan KPU Kota Banjar dalam rangka mewujudkan cita-citanya, salah satunya adalah workshop tata kelola kelembagaan partai politik, workshop rekruitmen kader partai politik, Pembentukan relawan demokrasi, KPU Talk dan penelitian terhadap beberapa isu sbb: 1. Keperempuanan dan Politik 2. Partisipasi Pemilih 3. Persepsi masyarakat terhadap money politik 4. Defisit Demokrasi; Representasi elit, partisipasi warga dan kontrol publik. 5. Pendidikan pemilih. Kegiatan audiensi di tutup dengan penyerahan cinderamata dari masing2 lembaga, penyampaian laporan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan penyerahan Buku karya ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis yang berjudul Napas Kebudayaan Demokrasi sebagai kenang-kenangan. (DDM)
kota-banjarkpu.go.id__(Senin 24 Pebruari 2020) Seluruh Pegawai KPU Kota Banjar (Komisioner dan Staf Kesekretariatan) melaksanakan kegiatan rutin apel pagi yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis. Disela-sela pelaksanaan apel pagi Seluruh Pegawai KPU Kota Banjar baik Komisioner dan Sekretariat melaksanakan penandatanganan tanganan Pakta Integritas “KPU Kota Banjar menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Pembangunan Budaya Demokrasi yang Beradab”. Komitmen bersama. tersebut, meliputi : 1. Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2. Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM) 3. Pembangunan Budaya Demokrasi yang Beradab. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi di lingkup KPU kota Banjar. (EHM)
kota-banjar.kpu.go.id__(Jumat 7 Februari 2020): Jajaran Komisioner KPU Kota Banjar beserta sekretariat KPU Kota Banjar melaksanaka kegiatan Rapat Pertanggunjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) edisi bulan Januari s.d 7 Februari 2020. Kegiatan ini merupakn sebuah tradisi yang sedang terus dibangun oleh KPU Banjar. Sebuah ikhtiar untuk membudayakan transparansi anggaran di internal KPU Kota Banjar. Seluruh pegawai KPU Kota Banjar tak terkecuali, berhak dan atau lebih tepatnya disediakan ruang untuk mengetahui jumlah anggaran berikut penggunaanya dalam setiap bulan. “Seluruh pegawai yang hadir baik komisioner, pejabat struktural maupun seluruh staf tak terkecuali boleh mengikuti, bertanya dan memberi koreksi jika ada kekeliruan, di ruang ini” terang Ketua KPU Kota Banjar. (ddm)