
Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik : KPU Kota Banjar Ikuti Sosialisasi PPID
Banjar, 25 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar turut serta dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 25 Juni 2025. Acara yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan Ibu Reni Rinjani Kabag Humas dan Informasi sebagai pemateri pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Admin KPU RI, Yosara Latifa Mayasari dan Amirul Mukmin segabai pemateri teknis pengelolaan website e-PPID. Banjar, 25 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar turut serta dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 25 Juni 2025. Acara yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan Reni Rinjani Kabag Humas dan Informasi sebagai pemateri pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Admin KPU RI, Yosara Latifa Mayasari dan Amirul Mukmin segabai pemateri teknis pengelolaan website e-PPID.
KPU Kota Banjar Mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik secara daring.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU RI untuk memastikan seluruh jajaran KPU, termasuk di tingkat kabupaten/kota, memiliki pemahaman mendalam dan menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU memiliki kewajiban untuk menyajikan dan melayani pemohon informasi, serta mempermudah dan mempercepat hak publik atas informasi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta diingatkan kembali mengenai esensi pelayanan informasi publik, di mana semua permohonan wajib dilayani dan informasi harus mudah diakses serta dipahami oleh publik. Kabag Humas dan Informasi, Reni Rinjani, dalam paparannya, menekankan, "Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum, kita memiliki kewajiban fundamental untuk menyajikan dan melayani setiap pemohon informasi, serta mempermudah dan mempercepat hak publik atas informasi. Ingatlah, semua permohonan wajib dilayani, dan yang terpenting adalah menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat."
Kabag Humas dan Informasi, Reni Rinjani, menjelaskan panduan teknis operator e-PPID
Selain itu, dibahas pula mengenai hak-hak pemohon informasi publik, seperti mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan, mendapatkan pelayanan administratif, serta hak untuk melihat, membaca, mendengarkan, mencatat, atau mendapatkan salinan informasi yang diminta. Kewajiban pemohon informasi untuk menyertakan identitas juga menjadi poin penting yang disampaikan.
KPU Kota Banjar sebagai peserta aktif dalam sosialisasi ini, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Hal ini sejalan dengan kewajiban PPID KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan, pengelolaan, dan pembuatan struktur pelayanan informasi. Pengelolaan informasi di PPID meliputi manajerial, menghimpun, menata dan menyimpan, serta seleksi dan uji konsekuensi informasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan KPU Kota Banjar dapat semakin optimal dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, demi terwujudnya pemilihan umum yang lebih baik.