
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025, KPU Kota Banjar Gelar Pleno Terbuka
Kota Banjar, 21 April 2025 – Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga akurasi dan integritas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada hari Senin, 21 April 2025, bertempat di Aula KPU Kota Banjar, dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintah, Bawaslu, serta stakeholder terkait. Penyelenggaraan rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur bahwa rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pleno terbuka ini menjadi wadah evaluasi sekaligus penetapan data pemilih terbaru hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, sebagai upaya KPU untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Suasana pembukaan Rapat Pleno Terbuka. (KPU Kota Banjar/Dik Dik)
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2025 dimulai dengan pembukaan resmi oleh Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kualitas data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Setelah pembukaan, rapat pleno dipimpin oleh Moch. Wahab Hasbullah, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Banjar, yang memandu jalannya diskusi dan pembahasan data. Dalam sesi ini, Wahab Hasbullah menyampaikan rincian terkait kategori pemilih yang telah diperbarui, termasuk pemilih baru, pemilih dengan perubahan status, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Data yang telah dikumpulkan dan diverifikasi selama triwulan pertama 2025 dijelaskan secara rinci, disertai dengan analisis dan klarifikasi terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta rapat. Proses rapat berjalan dengan lancar dan penuh diskusi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa data yang telah disusun adalah akurat dan siap digunakan untuk pemutakhiran selanjutnya.
Anggota KPU Kota Banjar, Moch. Wahab Hasbullah memimpin jalannya Rapat Pleno Terbuka. (KPU Kota Banjar/Dik Dik)
Dalam sesi tanggapan dan masukan sebelum keputusan rapat pleno disahkan, Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menyampaikan pertanyaan terkait sumber data pemilih yang digunakan selama proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2025. Beliau menanyakan apakah data yang dijadikan dasar pemutakhiran merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terakhir atau terdapat sumber data lainnya yang digunakan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Moch. Wahab Hasbullah menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam proses pemutakhiran terdiri atas beberapa kategori. Untuk pemilih baru, datanya bersumber dari pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada serta data Lahir, Mati, Pindah, dan Datang (Lampid) kategori datang pada periode Januari hingga Maret 2025. Pemilih ubah mencakup pemilih pemula dari DPT Pilkada yang mengalami perubahan status kependudukan, khususnya yang telah memiliki KTP-el karena telah berusia 17 tahun. Sementara itu, kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri dari pemilih DPT Lapas yang telah keluar (bebas), pemilih yang pindah domisili (Lampid pindah) pada periode Januari hingga Maret 2025, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2025. (Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2025)
Berdasarkan data Rekapitulasi di atas, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 76.710, sedangkan pemilih perempuan mencapai 77.510, dengan total keseluruhan pemilih sebanyak 154.220. Perbandingan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan menunjukkan bahwa pemilih perempuan sedikit lebih banyak, dengan selisih 800 pemilih atau sekitar 0,5%. Rasio antara pemilih laki-laki dan perempuan adalah sekitar 0,99:1, yang menunjukkan bahwa jumlah pemilih kedua jenis kelamin ini hampir seimbang. Data ini memberikan gambaran yang cukup proporsional tentang distribusi pemilih di Kota Banjar pada periode ini, di mana perbedaan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan relatif kecil, mencerminkan keterwakilan yang adil bagi keduanya dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan proses pemilu yang demokratis, KPU Kota Banjar berharap bahwa pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini dapat terus meningkatkan akurasi dan kualitas data pemilih. Dengan adanya rekapitulasi dan pemutakhiran yang dilakukan secara transparan dan terbuka, KPU berupaya agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar, tanpa terkecuali. KPU Kota Banjar berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, guna mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang adil, jujur, dan transparan. Melalui langkah-langkah ini, KPU berharap dapat memberikan kontribusi besar dalam menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Unduh Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilh Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2025 pada tautan berikut ini: 2_SKPT_DPB TRIWULAN I_KOTA BANJAR (scanned)