CEGAH KEKERASAN SEKSUAL KPU KOTA BANJAR SOSIALISASIKAN SATGAS PPKS
Banjar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual di tempat kerja. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, KPU Kota Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan KPU Kota Banjar, pada Rabu 12 November 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Banjar. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretariat, serta jajaran staf KPU Kota Banjar.

Suasana Inhouse Training Episode 15 (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurulfalah)
Meneguhkan Komitmen Bersama
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PPKS bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral seluruh unsur penyelenggara pemilu untuk melindungi hak dan martabat setiap individu di lingkungan kerja.
“KPU adalah lembaga yang menjadi wajah demokrasi. Maka, setiap insan di dalamnya harus mencerminkan nilai-nilai demokratis yang menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi kesetaraan gender, dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Satgas PPKS berfungsi sebagai garda terdepan dalam melakukan pencegahan, deteksi dini, dan penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual di lingkungan KPU Kota Banjar. Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran diharapkan memahami mekanisme kerja Satgas, mulai dari proses pelaporan, penanganan korban, hingga langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan di tingkat individu maupun kelembagaan.
Dasar Pembentukan Satgas
Pembentukan Satgas PPKS di lingkungan KPU Kota Banjar mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja instansi pemerintah.

Dasar Hukum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KPU Kota Banjar/Fidhina Fina Dalila)
KPU sebagai lembaga publik dengan mobilitas tinggi dan aktivitas yang melibatkan banyak pihak — termasuk masyarakat, penyelenggara badan ad hoc, hingga mitra kerja eksternal — berpotensi menghadapi situasi rentan apabila tidak memiliki sistem pencegahan yang kuat dN memadai. Oleh karena itu, keberadaan Satgas PPKS diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk memastikan perlindungan, keadilan, serta penegakan disiplin yang berpihak pada korban.
Tugas dan Fungsi Satgas PPKS
Dalam sesi pemaparan materi, Ketua Divisi Parhumas dan SDM KPU Kota Banjar, Nurhasanah menjelaskan bahwa Satgas PPKS memiliki empat peran utama, yaitu:
- Pencegahan — melalui edukasi, sosialisasi, serta penyebarluasan informasi mengenai kekerasan seksual dan cara melaporkannya.
- Penanganan — memberikan respons cepat terhadap laporan dugaan kekerasan seksual dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
- Pemulihan — memberikan pendampingan bagi korban agar dapat kembali bekerja dan beraktivitas tanpa trauma.
- Pemantauan dan Evaluasi — memastikan setiap kasus atau potensi pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Satgas juga wajib menjamin bahwa proses penanganan dilakukan tanpa diskriminasi, tanpa intimidasi, serta bebas dari konflik kepentingan serta tentunya tetap menganut azas praduga tidak bersalah. Dalam praktiknya, KPU Kota Banjar akan berkoordinasi dengan lembaga berkompeten seperti Dinas P3A, psikolog, konselor, serta aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Membangun Budaya Aman dan Inklusif
Dalam diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan, para peserta aktif menyampaikan pandangan dan pertanyaan seputar langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja, termasuk di masa tahapan pemilu yang sering kali menuntut intensitas kerja tinggi dan interaksi antar pegawai yang intens dan rawan.
Anggota KPU Kota Banjar Ketua Divisi Parhumas dan SDM, Nurhasanah menegaskan bahwa membangun budaya kerja yang aman bukan hanya tugas Satgas, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh pegawai.

Penyampaian Materi oleh Narasumber Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurulfalah)
“Pencegahan kekerasan seksual bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari membangun budaya organisasi yang sehat. Kita semua punya peran dalam menciptakan lingkungan yang saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa edukasi tentang kekerasan seksual juga perlu dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya saat peluncuran Satgas. Melalui pendekatan persuasif dan humanis, diharapkan seluruh pegawai KPU Kota Banjar dapat lebih peka terhadap perilaku yang berpotensi menjadi pelecehan atau intimidasi.
Langkah Nyata dan Tindak Lanjut
Pasca kegiatan sosialisasi, KPU Kota Banjar berencana melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:
- Membentuk Unit/Tim khusus resmi dibawah Satgas PPKS KPU Provinsi dengan SK Ketua KPU Kota Banjar.
-
Menyusun prosedur operasional standar (SOP) pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
-
Menyediakan ruang konseling dan mekanisme pelaporan aman melalui media internal.
-
Melaksanakan pelatihan lanjutan bagi anggota Satgas dan staf KPU terkait pendekatan gender dan etika kerja.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pembacaan Deklarasi Komitmen Bersama KPU Kota Banjar untuk Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Aman, Sehat, dan Bebas Kekerasan Seksual, yang dibacakan oleh seluruh peserta.
Deklarasi tersebut berisi lima poin penting, di antaranya menolak segala bentuk kekerasan, menghormati hak azasi manusia, menjunjung kesetaraan gender, menjaga kerahasiaan dan mendukung korban untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
Demokrasi yang Beradab
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Banjar berharap agar nilai-nilai keadilan, empati, dan penghargaan terhadap martabat manusia menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik demokrasi di tingkat lokal.
Ketua KPU Kota Banjar menutup kegiatan dengan pesan inspiratif:

Penyampaian Materi oleh Ketua KPU Kota Banjar (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurulfalah)
“Demokrasi bukan hanya tentang pemungutan suara, tetapi juga tentang penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Mencegah kekerasan seksual berarti menjaga marwah demokrasi itu sendiri.”
Dengan adanya sosialisasi Satgas PPKS ini, KPU Kota Banjar menegaskan langkah konkret dalam membangun lembaga yang tidak hanya profesional dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berintegritas dalam menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh insan penyelenggara.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa upaya menciptakan ruang kerja yang aman dan bermartabat bukan sekadar wacana dialektika semata melainkan tindakan nyata yang terus diperkuat dari waktu ke waktu.