KPU Kota Banjar Jalin Koordinasi dengan Pengadilan Agama Terkait Sinkronisasi Data Pemilih
Banjar, 5 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data pemilih, khususnya terkait penduduk berusia di bawah 17 tahun yang telah menikah atau mendapatkan dispensasi nikah. Pertemuan ini berlangsung hangat dan produktif, dengan pembahasan yang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menjaga keakuratan data pemilih menjelang pelaksanaan pemilihan mendatang.

Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar dan Ketua KPU Kota Banjar melakukan koordinasi terkait PDPB (Pengadilan Agama Kota Banjar/Dik Dik)
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu dan ketersediaan Ketua dan jajaran Pengadilan Agama yang telah menerima kunjungan tersebut. Ia menuturkan bahwa KPU sebelumnya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kota Banjar untuk menyelaraskan data pemilih, terutama terkait pemilih berusia 17 tahun dan/atau yang telah menikah sebelum usia tersebut. Mukhlis menegaskan bahwa KPU secara berkelanjutan terus melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan data yang digunakan pada tahapan pemilihan selalu aktual dan akurat.
Dari sisi teknis, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Banjar, Tony Rafyudin, menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan melalui pleno setiap tiga bulan. Namun, masih ditemukan kendala di lapangan, seperti adanya penduduk berusia di bawah 17 tahun yang sudah menikah tetapi belum memiliki KTP. Berdasarkan data triwulan II, jumlah pemilih di bawah umur yang telah menikah bahkan bertambah sebanyak tiga orang pada bulan September. Ke depan, Tony berharap dapat terjalin mekanisme berbagi data dengan Pengadilan Agama untuk memperoleh informasi mengenai warga yang mendapat dispensasi nikah, sehingga sinkronisasi data pemilih dapat berjalan lebih optimal.

Suasana Ruang Rapat Pengadilan Agama Kota Banjar (Pengadilan Agama Kota Banjar/Dik Dik)
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Isep Rijai Muharom, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa data dispensasi nikah merupakan hasil analisis yang memiliki dasar ketentuan hukum, sehingga informasinya dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengapresiasi kunjungan KPU dan menegaskan pentingnya dukungan PA dalam menyediakan data yang diperlukan demi kelancaran proses demokrasi. Namun demikian, Isep mengingatkan bahwa sebagian besar data pada PA bersifat privat, terutama perkara perdata, sehingga penyampaiannya harus memperhatikan aturan kerahasiaan.
Panitera PA Kota Banjar, Barkah Ramdhani, S.H., M.H., turut memberikan penjelasan bahwa dispensasi nikah tidak dapat dijadikan bukti bahwa pernikahan telah berlangsung, karena pernikahan tetap harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Tanpa pencatatan resmi, data tersebut belum dapat dipakai sebagai dasar untuk memastikan status perkawinan seseorang dalam pemutakhiran data pemilih=
Melalui koordinasi ini, KPU Kota Banjar dan Pengadilan Agama Kota Banjar sepakat untuk terus meningkatkan sinergi dalam penyelarasan data kependudukan demi mendukung validitas data pemilih, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.