
Coktas Serentak di Tiga Kecamatan, KPU Kota Banjar Fokus pada Data Pemilih Meninggal dan Invalid
Banjar, 25 September 2025 – KPU Kota Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih melalui pelaksanaan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) secara serentak di tiga kecamatan pada 25 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Banjar, Kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Purwaharja, setelah sebelumnya Kecamatan Langensari telah melaksanakan Coktas lebih dahulu sebagai pilot. Pelaksanaan secara serentak ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kota Banjar untuk memperkuat sistem Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan turun langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi data secara faktual, KPU berupaya menutup celah terjadinya data pemilih ganda, invalid, maupun tidak sesuai kenyataan.
Koordinasi KPU Kota Banjar dengan Kecamatan Banjar sebelum pelaksaan Coktas di wilayah Kecamatan Banjar. (KPU Kota Banjar/Dimas Agung Nurilfalah
Pelaksanaan Coktas kali ini dilakukan dengan pola pembagian tim sesuai korwil dan didampingi langsung oleh pengawas dari Bawaslu, sehingga prosesnya berjalan lebih transparan dan terkontrol. Untuk Kecamatan Banjar, tim terdiri dari Ketua KPU Kota Banjar, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, dan tim sekretariat yang bertugas mengkoordinasikan jalannya pencocokan di tingkat kelurahan dan desa. Sementara di Kecamatan Purwaharja, pelaksanaan Coktas dipimpin oleh Kadiv SDM dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) bersama tim sekretariat yang mengawal kelancaran administrasi dan teknis lapangan. Adapun untuk Kecamatan Pataruman, kegiatan ini dikoordinasikan langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) bersama tim sekretariat yang fokus pada validasi basis data pemilih di setiap TPS. Pembagian tim ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga strategi agar setiap kecamatan mendapatkan perhatian penuh sesuai karakteristik wilayahnya masing-masing.
Proses validasi data pemilih yang meninggal dan usia di atas 100 tahun oleh register Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. (KPU Kota Banjar/Rully Rachman)
Kegiatan Coktas serentak tersebut berjalan dengan lancar berkat dukungan penuh dari berbagai pihak, khususnya pihak kecamatan, kelurahan, dan desa. Sinergi lintas lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan setiap tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung efektif. Aparat kecamatan dan kelurahan/desa menyediakan akses data serta dukungan lapangan sehingga tim KPU Kota Banjar dapat bekerja lebih cepat dan akurat. Tidak hanya itu, mereka juga berperan dalam memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat setempat agar proses verifikasi berlangsung kondusif, partisipatif, dan sesuai prinsip transparansi. Dengan adanya kerja sama yang solid ini, setiap langkah Coktas dapat dilaksanakan dengan lebih tepat sasaran dan minim hambatan.
Fokus utama Coktas pada periode ini adalah memvalidasi data pemilih yang telah meninggal dunia maupun pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa daftar pemilih tetap bersih dari data yang tidak sesuai kondisi faktual, mengingat keberadaan pemilih meninggal atau berusia sangat lanjut yang masih tercatat dapat menimbulkan masalah di kemudian hari jika tidak segera dibenahi. Kegiatan validasi ini dilakukan secara mendalam, tidak hanya mengandalkan data administrasi, tetapi juga konfirmasi langsung kepada pihak keluarga dan perangkat desa. Dengan cara ini, KPU Kota Banjar berupaya memberikan jaminan bahwa daftar pemilih yang digunakan benar-benar valid dan terkini.
Proses Coktas di wilayah Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja. (KPU Kota Banjar/Ricky Utama)
Peran pihak kelurahan dan desa menjadi sangat vital dalam proses ini. Melalui register kependudukan dan catatan yang mereka miliki, perangkat kelurahan/desa sangat membantu verifikasi pemilih yang meninggal ataupun berusia lebih dari 100 tahun. Informasi yang diberikan secara resmi ini mempercepat proses pemutakhiran data sekaligus memperkecil risiko kesalahan. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah agar kualitas data pemilih dapat terjaga.
Tidak hanya berhenti pada pengecekan di kantor kelurahan/desa, KPU Kota Banjar bersama Bawaslu juga turun langsung ke lapangan untuk menemui pemilih dan memastikan kebenaran data secara faktual. Langkah ini ditempuh untuk memastikan data yang diverifikasi sesuai realitas di lapangan dan bukan sekadar hasil penelusuran administratif. Kehadiran KPU bersama Bawaslu secara langsung juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas, di mana masyarakat dapat melihat bahwa pemutakhiran data dilakukan secara terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan metode ini, kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih semakin meningkat.
Verifikasi pemilih yang berusia 101 tahun di Desa Balokang, Kecamatan Banjar. (KPU Kota Banjar/Iwan Sakti Aji)
Pelaksanaan Coktas serentak ini juga merupakan langkah penting sebelum KPU Kota Banjar menggelar pleno penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober mendatang. Dengan data yang telah diverifikasi melalui Coktas, KPU Kota Banjar berharap hasil rekapitulasi nanti benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang akurat dan mutakhir di seluruh wilayah Kota Banjar. Keberhasilan Coktas di tiga kecamatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terselenggaranya proses pemilu yang lebih kredibel, transparan, dan terpercaya pada masa mendatang.