
KPU bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan profesionalisme SDM KPU merupakan kunci keberhasilan pemilu. KPU harus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Membangun profesionalisme sebagai insan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. Ini mencakup peningkatan kompetensi SDM, penerapan prinsip-prinsip profesional, serta penguatan integritas dan etika dalam pelaksanaan tugas. Penyelenggaraan pemilu harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesional, seperti jujur, adil, mandiri, akuntabel, dan berpedoman pada hukum. Prinsip-prinsip ini juga harus diterapkan dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Penyelenggara pemilu juga harus menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya. Integritas mencakup kejujuran, transparan, dan akuntabel, sedangkan etika mengacu pada perilaku yang sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku KPU. Dalam sistem demokrasi, pemilu bukan hanya sebuah mekanisme politik lima tahunan, tetapi juga wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu menjadi sangat vital. Menjadi insan KPU bukan hanya soal melaksanakan tugas administratif, tetapi juga membawa tanggung jawab moral dan konstitusional yang besar. Maka dari itu, menekankan makna menjadi insan KPU yang berintegritas dan profesional adalah sebuah keharusan. Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, keberhasilan tidak hanya diukur dari lancarnya proses teknis, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap hasilnya. Oleh sebab itu, menekankan pentingnya menjadi insan KPU yang berintegritas dan profesional bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan tanggung jawab untuk menjaga pilar demokrasi Indonesia. Pemilu yang bersih dan kredibel hanya bisa diwujudkan oleh insan-insan yang bekerja dengan hati, pikiran, dan dedikasi penuh terhadap nilai-nilai luhur demokrasi. Ditulis oleh: Rofi Abdillah - PKSTI - CPNS Sekretariat KPU Kota Banjar Tulisan saya di atas didukung oleh dokumentasi berikut: