Opini

Membangun Profesionalisme Sejak Dini di KPU Jawa Barat (Meilisya)

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), kita memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pelayanan publik, seperti pada nilai dasar KPU yaitu KPU Melayani. Maka dari itu disiplin, tanggung jawab kerja dan etika harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pertama yaitu Disiplin, yang merupakan pondasi utama dalam menciptakan kinerja yang efektif dan efisien. Seorang ASN yang disiplin akan mampu menjaga standar etika yang tinggi, serta menjaga citra pemerintah di mata masyarakat. Disiplin dalam bekerja berarti menghormati aturan yang berlaku, baik yang bersifat administratif maupun normatif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil atau keputusan yang dibuat akan lebih tepat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sebagai ASN, kita juga harus konsisten dalam melaksanakan tugas dan berintegritas. Tanpa hal tersebut, akan menjadi kendala bagi diri sendiri dan citra instansi serta tingkat kepercayaan masyarakan akan menjadi menurun. Maka, kedisiplinan yang tinggi akan membawa manfaat besar bagi kita sebagai ASN, instansi, masyarakat, maupun negara.

 

Selanjutnya, tanggung jawab mencerminkan profesionalisme ASN dalam menjalankan fungsinya. Kita sebagai ASN yang bertanggung jawab wajib bekerja dengan penuh kesadaran, tidak hanya menyelesaikan tugas seadanya dan yang penting selesai, tetapi juga berusaha memberikan hasil terbaik. Tanggung jawab juga mencakup kemampuan untuk menyelesaikan masalah (problem solving) dan berkontribusi dalam mencapai tujuan dalam organisasi.

Yang terakhir dan yang paling penting adalah Etika. Etika sebagai ASN bukan hanya soal perilaku individu, tetapi juga tentang menjaga citra instansi. Sikap jujur, adil, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang harus tetap diimplementasikan sebaik-baiknya. ASN dituntut untuk menjadi contoh dalam berperilaku, baik di lingkungan instansi dan antar instansi maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Maka pentingnya ketiga hal tersebut, ASN dapat menjalankan tugasnya secara optimal, membangun kepercayaan publik, serta berkontribusi nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani seperti nilai dasar pada ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Ditulis oleh:
Meilisya Beby Triyana - PMHPUU - CPNS Sekretariat KPU Kota Banjar

Tulisan saya di atas didukung oleh dokumentasi berikut:

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali