
Manajemen Resiko proses menjaga kredibilitas dan integritas pemilu maupun pilkada serta antisipasi konflik politik dan social: KPU Kota Banjar Ikuti Rakor Implementasi Manajemen Resiko
Banjar, 12 Juni 2025 – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register / Daftar Risiko Tahun 2025 secara daring. Tujuan Manajemen Risiko pada penyelenggaraan pemilu agar memastikan kelancaran proses Pemilu dan Pilkada, menjaga kredibilitas dan integritas pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, dan mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi.
KPU Kota Banjar Mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register / Daftar Risiko Tahun 2025 secara Daring
(KPU Kota Banjar / Dimas Agung N dan Meilisya Beby)
Dalam sosialisasi ini, disampaikan bahwa saat ini KPU sedang menyusun Rancangan PKPU tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang dimana saat ini masih pada tahapan legal drafting. Kendala manajemen risiko pada KPU dikarenakan belum ditetapkannya pedoman pelaksanan manajemen risiko, belum terdapat sistem pengendalian dan penanganan risiko yang berjalan secara konsisten, dan kurangnya pelatihan dan sosialisasi. Pelaksanaan manajemen risiko di KPU melibatkan seluruh jajaran organisasi mulai dari pimpinan (Ketua dan Anggota KPU), Sekretariat Jenderal, Inspektorat, hingga unit pelaksana teknis di daerah. Sistem ini didukung dengan komunikasi yang efektif dan pemantauan risiko secara berkala untuk menyesuaikan tindakan mitigasi dengan perkembangan situasi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita berpendapat bahwa Melalui manajemen resiko, KPU mampu mengidentifikasi menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan berbagai resiko yang berpotensi mengganggu proses pemilu maupun pilkada.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Iffa Rosita menyampaikan bahwa manajemen resiko di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merupakan proses penting yang terintegrasi dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, aman, dan berkualitas. Melalui manajemen resiko, KPU mampu mengidentifikasi menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan berbagai resiko yang berpotensi mengganggu proses pemilu maupun pilkada.
Bapak Reza H. Prasetya selaku Auditor Pertama dari Pihak BPKP, memberikan arahan dan tata cara pengisian Daftar Risiko dan Daftar Risiko dibagian melalui link dan spreadsheet sesuai dengan masing - masing Satuan Kerja. Adapun daftar Risiko terdiri dari Jenis, Kategori, Risiko, Penyebab, Saat Identifikasi, hingga Monitoring Pelaksanaan Mitigasi Risiko setelah dilaksanakan penanganan risiko. Adapun Solusi dari BPKP yaitu dengan memberikan format Bank Data Resiko untuk mewujudkan manajemen resiko yang mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabel.