Gagasan Stembus Accord mengemuka pada Kunjungan Anggota KPU RI
Banjar, Jumat 3 April 2026 — Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kota Banjar dalam rangka penguatan kelembagaan pasca Pemilu dan Pilkada.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah penyelenggara pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diantaranya hadir Adie Saputro selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis, serta Anggota KPU Kota Banjar yakni Joko Nur Hidayat selaku Ketua Divisi Teknis dan Hukum dan M. Wahab Hasbullah selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Turut hadir pula dari unsur Sekretariat KPU Kota Banjar Kasubag Parhumas dan SDM Denden Deni Hendri, Kasubag Teknis dan Hukum Asepia Sopyan, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Gani Abdul Rozak, serta jajaran staf pelaksana Sekretariat KPU Kota Banjar.
Kegiatan diawali dengan sambutan singkat Ketua KPU Kota Banjar yang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan Anggota KPU RI sebagai bentuk perhatian terhadap penguatan akar rumput kelembagaan pasca penyelenggaraan pemilu dan pilkada di daerah.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU RI. Dalam arahannya yang disampaikan secara santai namun tetap apik dan penuh keilmuan, Idham Holik menekankan beberapa hal strategis sebagai bagian dari konsolidasi kelembagaan pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah masukan dan gagasan yang disampaikan kepada DPR RI tentang perubahan metode konversi suara dalam pemilihan legislatif sebagai bagian dari revisi UU Pemilu menuju perbaikan proses pemilu dan sistem demokrasi di indonesia.
Ia mengutarakan demi penguatan fundamental demokrasi, metode konversi suara Sainte-Laguë yang saat ini digunakan hendaknya dikaji ulang landasan filosofis dan teknisnya dengan mempertimbangkan kembali penggunaan metode Stembus Accord sebagaimana pernah diatur dalam UU pemilu lama nomor 3 Tahun 1999.
Menurutnya, penggunaan metode Stembus Accord memiliki landasan filosofis yang cukup kuat dan mengakar dalam sistem demokrasi di Indonesia dan dunia.
Pendekatan ini menempatkan suara rakyat sebagai elemen utama yang merefleksikan suara rakyat secara utuh dan menyeluruh sejalan dengan adagium voux populi voux dei suara rakyat adalah suara Tuhan.
Dengan demikian, sistem konversi suara diharapkan mampu merepresentasikan kehendak pemilih dan kemurnian suara pemilih secara lebih utuh, menyeluruh, proporsional dan berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan metode tersebut juga berkaitan erat dengan upaya menjaga kemurnian suara dalam sistem pemilu langsung dengan prinsip one man, one vote, one value dimana suara pemilih hanya diserap dan dihitung satu kali satu nilai suara untuk satu pemilih.
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap suara memiliki bobot yang sama dan setara serta sejatinya tidak mengalami distorsi yang signifikan dalam proses konversi menjadi kursi legislatif, tidak dibagi berulang ulang ke dalam beberapa pembagi bilangan prima sebagaimana praktik konversi suara metode Sainte-Laguë selama ini.
Selanjutnya selain mengemukanya gagasan stembus accord dalam konteks kesiapan menuju Pemilu 2029, Idham Holik juga menekankan pentingnya penataan ulang daerah pemilihan (dapil) yang seharusnya dilakukan lebih dini jauh sebelum tahapan pemilu dilaksanakan agar memberikan kesempatan dan ruang yang lebih leluasa kepada stakeholders untuk mempersiapkan diri menghadapi perhelatan pemilu.
Ia juga mendorong jajaran KPU di daerah untuk aktif memberikan masukan kepada para formulator kebijakan di DPR RI dalam proses revisi UU Pemilu, baik berupa kajian akademik maupun sharing session sekedar berbagi pengalaman empiris dan memori kolektif selama penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu sehingga regulasi pemilu yang dihasilkan semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika demokrasi.
Kunjungan kerja yang singkat dan santai ini pada akhirnya diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KPU RI dan jajaran penyelenggara di daerah dalam meningkatkan kualitas pemilu ke depan yang lebih demokratis, transparan, berintegritas dan berketahanan nasional.